Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalNews Update

Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian, Utomo Apresiasi Langkah Kapolda Jateng

×

Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian, Utomo Apresiasi Langkah Kapolda Jateng

Sebarkan artikel ini
H. Utomo (kiri) dan kuasa hukumnya, Nikkri Ardiansyah. (dok pribadi)

SEMARANG, 7/1 (beritajateng.tv) – Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi, H. Utomo memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Warga Pati itu menganggap Kapolda sudah memfasilitasi dirinya memberikan kritikan kepada kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.

Hal tersebut diungkapkan setelah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST, Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (6/1/2022) dengan agenda mendengarkan pledoi dan pembacaan putusan.

Dalam sidang kali ini AKBP ST divonis melanggar Kode Etik Profesi. Yang bersangkutan dituntut memberikan permintaan maaf di hadapan peserta sidang. Namun, AKBP ST menyatakan pikir-pikir dan Ketua Komisi Sidang memberikan batas waktu sampai dengan tiga hari ke depan.

“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tinggi untuk Bapak Kapolda Jateng, ternyata komitmen Bapak Kapolda luar biasa sekali. Polda Jateng sudah membuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa di mata hukum semua sama, tidak ada hukum tajam ke bawah, tidak ada hukum tumpul ke atas. Apapun hasil putusannya kami sangat bersyukur karena Polda Jateng berpihak kepada yang benar,” terangnya dalam keterangan tertulis.

Diberitakan sebelumnya, H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Tinggalkan Balasan