SEMARANG, 7/1 (beritajateng.tv) – Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang oknum polisi, H. Utomo memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi. Warga Pati itu menganggap Kapolda sudah memfasilitasi dirinya memberikan kritikan kepada kepolisian melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan setelah mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian lanjutan di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jateng dengan terlapor AKBP ST, Kabagwasidik Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (6/1/2022) dengan agenda mendengarkan pledoi dan pembacaan putusan.
Dalam sidang kali ini AKBP ST divonis melanggar Kode Etik Profesi. Yang bersangkutan dituntut memberikan permintaan maaf di hadapan peserta sidang. Namun, AKBP ST menyatakan pikir-pikir dan Ketua Komisi Sidang memberikan batas waktu sampai dengan tiga hari ke depan.
“Saya sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tinggi untuk Bapak Kapolda Jateng, ternyata komitmen Bapak Kapolda luar biasa sekali. Polda Jateng sudah membuktikan kepada seluruh masyarakat bahwa di mata hukum semua sama, tidak ada hukum tajam ke bawah, tidak ada hukum tumpul ke atas. Apapun hasil putusannya kami sangat bersyukur karena Polda Jateng berpihak kepada yang benar,” terangnya dalam keterangan tertulis.
Diberitakan sebelumnya, H. Utomo melaporkan AKBP ST ke Bidang Propam Polda Jateng karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan dianggap tidak profesional. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya secara terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
“Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Mukiya mengatakan bahwa sidang terhadap AKBP ST merupakan Sidang Kode Etik dan untuk keterangan lebih lanjut menjadi hak dari anggota komisi sidang yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolda Jateng. Ia menjelaskan bahwa ada dua macam sidang untuk anggota Polri yang melanggar aturan yakni Sidang Disiplin dan Sidang Kode Etik.
“Kalau sidang disiplin sudah ada ketentuan yang pasti artinya tidak bisa tawar menawar, namun untuk sidang kode etik alurnya yakni saat ada tuntutan maka rekomendasi dilanjutkan ke Bidang Propam dari anggota komisi berupa rekomendasi kemudian barulah kami sampaikan ke Kapolda jadi keputusan ditangan Bapak Kapolda langsung,” ujarnya. (RI)