H. Utomo sudah mengenal AKBP ST sejak tahun 2014 bahkan tidak jarang ia berkunjung ke rumah AKBP ST. Bahkan ia sempat memberikan sejumlah uang kepada AKBP ST untuk membantu operasional pondok pesantren yang saat ini dikelola AKBP ST. Utomo kecewa hubungan baik yang selama ini ia bina dengan AKBP ST harus berakhir di meja persidangan.
“Saya kenal dengan AKBP ST sudah lama, beliau ini kan punya pondok pesantren jadi beberapa kali saya pernah memberikan sejumlah uang sebagai bantuan untuk operasional pondok pesantren,” imbuhnya.
Sementara itu, secara terpisah Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan AKBP ST menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian karena diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang.
Dalam hal ini yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 7 ayat (1) huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Selain itu sebagaimana Persangkaan Pelanggaran Kode Etik Nomor: Skn/42/XII/2021/Wabprof tanggal 23 Desember 2021.
“Jadi yang bersangkutan dengan jabatannya membuat keputusan dalam sebuah penyidikan dimana seharusnya kasus itu sudah SP3 saat di Polres Pati namun kembali dinaikan lagi oleh yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan terbukti bersalah ada beberapa jenis sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemecatan,” tegasnya.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian dengan terlapor AKBP ST akan dilanjutkan kembali minggu depan. (RI)