Pada pertemuan itu, tak hanya Mbak Ita yang hadir; ada pula kepala Inspektorat, Kepala Bapenda dan DPKAD.
“Pedurungan ada 12 kelurahan. Setiap kelurahan mendapatkan proyek rata-rata 1 miliar. Kecamatan 1 miliar. Dari pelaksanaan proyek itu, beliau (Mbak Ita) meminta agar kembalikan,” kata Eko. Ia menyebut, Mbak Ita menawarkan koperasi KSO untuk bisa membantu.
Menurut Eko, uang yang pihaknya kembalikan kepada negara tersebut, merupakan uang pribadi dan kas kecamatan, serta dari 12 kelurahan senilai Rp614 juta.
Tanggapan Mbak Ita atas kesaksian Eko Yuniarto di sidang lanjutan
Sementara itu, Eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pun menyampaikan tanggapannya. Menurut Mbak Ita, ia hanya menerima rincian proyek proyek tersebut justru dari BPK saat audit.
“Bukan dari Gapensi, saya justru menerima rincian proyek proyek itu perkecamatan dari BPK. Kemudian saat tahap pertama, itu ada Sekda (Iswar Aminuddin), betul? Tadi belum disebutkan,” tanya Mbak Ita ke Eko Yuniarto.
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai
Ketiga, lanjut dia, pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka karena adanya temuan.
“Kami menyampaikan ini adalah arahan BPK; kalau tidak kembalikan sebelum tutup tahun anggaran 2023, maka nantinya akan implikasi ke APH (Aparat Penegak Hukum). Satu lagi, kalau di BPK, namanya bukan fee tapi kelebihan bayar. Ketika ada audit di lapangan itu ada kekurangan spek atau kualitasnya, kemudian baru ditelusuri,” imbuhnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi