Hukum & Kriminal

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Eks Walikota Mbak Ita, Eko Yuniarto Akui Kembalikan Rp614 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
Sidang Lanjutan Ita
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 28 April 2025. (Ellya/beritajateng.tv)

“Bukan dari Gapensi, saya justru menerima rincian proyek proyek itu perkecamatan dari BPK. Kemudian saat tahap pertama, itu ada Sekda (Iswar Aminuddin), betul? Tadi belum disebutkan,” tanya Mbak Ita ke Eko Yuniarto.

BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

Ketiga, lanjut dia, pertemuan tersebut merupakan pertemuan terbuka karena adanya temuan.

“Kami menyampaikan ini adalah arahan BPK; kalau tidak kembalikan sebelum tutup tahun anggaran 2023, maka nantinya akan implikasi ke APH (Aparat Penegak Hukum). Satu lagi, kalau di BPK, namanya bukan fee tapi kelebihan bayar. Ketika ada audit di lapangan itu ada kekurangan spek atau kualitasnya, kemudian baru ditelusuri,” imbuhnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp