Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

×

Sidang Pemeriksaan Saksi DJKA, Ini Keterangan ‘Orangnya’ Sudewo Soal Uang Titipan Proyek

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus DJKA Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 13 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Persidangan dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo menghadirkan 12 saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ajukan pada sidang pemeriksaan saksi pada Senin, 13 Juli 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sebagai informasi, dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa KPK menghadirkan 12 saksi. Yakni 8 hadir dalam sidang, sementara 4 lainnya melalui zoom meeting.

Saksi yang hadir dalam sidang yakni, Direktur PT Mataram Inti Konstruksi Ngadimo, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat dan supirnya, Totok Setyo Wibowo. Kemudian dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalur Ganda Mojokerto-Surabaya (JGMS) 1 Reza Maulana Maghribi, PPK Jalur Ganda Solo-Semarang (JGSS) 1 Dheki Martin, PPK JGSS 6 Bernard Hasibuan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan Staf Direktur Prasarana Kementerian Perhubungan Dicky Hendrik Kusbiantoro.

Sementara itu, saksi yang hadir melalui zoom meeting adalah Harno Trimadi, Hardho, Budi Prasetya, dan Edi Purnomo.

Sejumlah saksi seperti Bernard Hasibuan, Nur Widayat, Ngadimo hingga Totok Setyo Wibowo memberikan kesaksian yang saling melengkapi. Namun belum memastikan apakah uang tersebut benar-benar Sudewo terima.

BACA JUGA: Ricuh! Pendukung Sudewo Kepung Pengadilan Tipikor Semarang, Hadang Mobil Tahanan-Rantis Brimob

Bernard Hasibuan selaku PPK JGSS 6 menerangkan adanya pembagian fee dalam proyek JGSS 6 dengan nilai kontrak senilai Rp144 miliar. Dari nilai proyek tersebut, Sudewo disebut mendapatkan fee sebesar 0,5 persen atau senilai Rp721,5juta.

Ia mengakui menerima uang dari almarhum Dodi yang sebelumnya berasal dari Direktur PT Istana Putra Agung (IPA), Dion Renato Sugiarto.

“Jadi dari Pak Dion ke almarhum Dodi, Dodi ke Bernard, kemudian ke Nur Widayat?” tanya Jaksa Greafik Loserte ke Bernard dalam sidang.

“Iya, Pak,” jawab Bernard di persidangan. Namun, Bernard mengaku tidak mengetahui jumlah nominal uang tersebut.

Bernard mengaku pernah berkunjung ke rumah Sudewo, saat itu bertemu dengan Nur Widayat dan supirnya Totok. Namun saat ditanya apakah Bernard pernah menyerahkan uang langsung kepada Sudewo, ia membantah.

“Saya tidak pernah ke rumah Pak Sudewo membawa uang. Saya juga tidak pernah melihat orang memberikan uang kepada Pak Sudewo,” kata Bernard.

Menurut Bernard, ia menyerahkan uang tersebut kepada Nur Widayat karena selama ini koordinasi terkait Sudewo melalui Nur Widayat.

Nur Widayat Bantah Terima Uang dari Bernard

Namun, Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi Nur Widayat, membantah pernah menerima uang Rp721,5 juta sebagaimana jaksa dan kesaksian dari Bernard dalilkan.

“[Apakah Anda menerima uang dari Pak Bernard?] Tidak,” jawab Nur Widayat dengan ragu.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Widayat selalu mengaku sebagai ‘orangnya Pak Dewo’.

Jaksa kemudian mengingatkan Nur Widayat agar memberikan keterangan yang benar sesuai ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait kewajiban saksi memberikan keterangan secara jujur di persidangan.

Sementara itu, sopir pribadi Nur Widayat, Totok Setyo Wibowo, mengaku pernah mengantarkan sebuah tas kecil bertuliskan Indomaret ke rumah Sudewo pada 2022.

Ia mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut, namun orang yang menghubunginya melalui telepon menyebut barang itu merupakan titipan untuk Sudewo.

“Orang yang saya tidak kenal menelepon saya. Katanya titipan untuk Pak Sudewo,” ujar Totok.

Keterangan lain datang dari Direktur PT Mataram Inti Konstruksi, Ngadimo. Ia mengaku dua kali Nur Widayat minta menukarkan uang rupiah menjadi mata uang asing.

“Apakah saudara pernah Nur Widayat perintahkan untuk menukarkan uang rupiah ke valas asing dengan nominal Rp450juta rupiah?” tanya Jaksa.

“Yang menyuruh Pak Nur Widayat. Saya menerima uang dari Pak Nur, saya tukarkan ke dolar, kemudian saya kembalikan lagi ke Pak Nur,” kata Ngadimo. Namun ia mengaku tidak mengetahui nominal uang maupun tujuan penggunaan dolar tersebut.

Kuasa Hukum Tanyakan ke Nur Widayat

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa, Indra Perbawa juga menanyakan akhir dari aliran uang tersebut. “Saudara tidak menerima uang dari Bernard?” tanya Indra kepada Nur Widayat. Kemudian Nur Widayat menjawab tidak.

“Kalau Nur Widayat tidak menerima [uang], bagaimana Pak Sudewo menerima uang tersbeut?” ujar kuasa hukum.

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut diterima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA.

BACA JUGA: Beda Keterangan di BAP dan Sidang, Jaksa Cecar Eks Kepala Dispermades Pati Terkait Kasus Sudewo

Jumlah uang sebesar Rp1,371 miliar itu berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp450 juta. Dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp721,5 juta.

Dalam dakwaan, Sudewo disebut pernah meminta pejabat Balai Teknik Perkeretaapian untuk membantu pihak yang diperkenalkannya sebagai “orang saya” dalam proses pelaksanaan proyek. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp