“Tidak berani memberikan kuitansi, tidak mau ada bukti difoto, tidak boleh ada tanda terima. Artinya ini pungutan liar di luar sistem yang berlaku,” katanya.
Ia juga mempertanyakan alasan uang yang dikumpulkan pada 15 Januari 2026 masih berada di tangan Sumarjiono dan Sukarjan saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2026.
“Kalau memang uang itu untuk atasan pada tanggal 15, kenapa tanggal 18 uang itu masih terkumpul di Sumarjiono dan Sukarjan? Berarti uang itu tidak bergeser,” ujarnya.
Menurut Yupen, seluruh keterangan saksi masih berhenti pada Sumarjiono dan Sukarjan sebagai pihak yang menerima uang.
“Sejauh ini tidak ada saksi satu pun yang bisa mengonfirmasi ada keterlibatan berupa perintah ataupun penerimaan uang oleh Pak Sudewo. Semua terhenti di Sumarjiono dan Sukarjan,” tegasnya.
Saksi Disebut Percaya karena Mengira Perintah Atasan
Dalam kesempatan itu, Sudewo mengatakan, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Sumarjiono dan Sukarjan disebut menyampaikan kepada para kepala desa maupun calon perangkat desa bahwa permintaan uang tersebut berasal dari “atasan”.
Menurutnya, penyampaian itu langsung para saksi percaya karena mereka masih menganggap bupati memiliki kewenangan penuh menentukan kelulusan perangkat desa.
Ia menilai kepercayaan tersebut muncul karena adanya anggapan bahwa mekanisme pengisian perangkat desa masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Mengapa dia percaya sama bupati kok begitu langsung cepat merespons? Karena dulu-dulunya memang begitu. Ada kebiasaan,” ucapnya.
Sudewo bahkan mengklaim salah satu saksi di persidangan menyampaikan bahwa pada masa sebelumnya penentuan perangkat desa memang bupati lakukan.
“Salah satu saksi tadi mengatakan kebiasaannya memang dulu bupati yang menentukan. Sudah menjadi rahasia di Pati bagaimana pengisian perangkat desa dulu-dulunya. Masyarakat Pati sudah tahu,” jelasnya.
Padahal, lanjut Sudewo, aturan mengenai pengisian perangkat desa telah berubah sejak penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 35 Tahun 2023.





