Hukum & Kriminal

Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru

×

Sidang Pemeriksaan Saksi Sudewo, Kuasa Hukum Sebut Kades Belum Paham Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
sidang sudewo
Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 29 Juli 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Para saksi ini belum tahu bahwa di saat saya sudah ada perubahan Peraturan Bupati, yaitu Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2023. Pengisian perangkat desa itu adalah kewenangan desa, bukan kewenangan bupati. Jadi mereka sama sekali belum tahu. Mereka masih mengasumsikan itu semua adalah kewenangannya bupati,” jelasnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu, 29 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Tiga kepala desa yakni, Yusuf Efendi selaku Kepala Desa Sidomukti, Sutrisno Kepala Desa Ronggo, Harto Kepala Desa Sriwedari.

BACA JUGA: Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

Empat saksi lainnya merupakan warga yang tersebut pernah terlibat pemberian uang calon perangkat desa yakni, Mujiburohman, Dwi Purwati dan Sulastri warga Desa Ronggo Kecamatan Jaken, serta Nurfaidah pendamping desa di Kecamatan Jaken.

Sejumlah calon perangkat desa mengaku terpaksa menjual emas, tanah hingga sepeda motor. Hal tersebut demi memenuhi permintaan uang sebesar Rp165 juta yang mereka sebut sebagai syarat mengikuti seleksi. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp