SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang awal sengketa Pilgub Jawa Tengah 2024 berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 9 Januari 2025.
Agenda ini melibatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, sebagai Pemohon. Mereka diwakili oleh Roy Jansen Siagian dan Martina selaku kuasa hukum.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah sebagai Termohon, serta paslon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen, menjadi Pihak Terkait.
Pemohon menyoroti adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang memengaruhi hasil pemilihan.
Mereka menyebut keterlibatan sejumlah kepala desa di Jawa Tengah yang dianggap tidak netral dalam mendukung Pihak Terkait.
BACA JUGA: Daftar 3 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah yang Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Pemohon ungkap sederet dugaan pelanggaran dalam sidang awal sengketa Pilgub Jawa Tengah 2024 di MK
Bukti pelanggaran tersebut termasuk pertemuan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Jawa Tengah di Hotel Gumaya, Semarang, yang sempat Bawaslu grebek pada 23 Oktober 2024.
“PKD Tingkat Jawa Tengah, mengadakan kegiatan Silaturahmi Dan Konsolidasi Organisasi Paguyuban Kepala Desa se-Jawa Tengah dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir, bertempat Hotel Gumaya Semarang pada hari Rabu 23 Oktober 2024 yang Bawaslu Kota Semarang gerebek pada pukul 21.00 WIB,” ujar Roy Jansen sewaktu membacakan dalil permohonan.
Selain di Semarang, Pemohon mengungkapkan adanya pertemuan serupa di daerah lain. PKD Kabupaten Pemalang, Banyumas, dan Kendal juga pihaknya sebut mengadakan kegiatan pada Oktober 2024 untuk mendukung salah satu paslon. Aktivitas ini menurut dugaan berlangsung dalam masa kampanye dan bertujuan memobilisasi dukungan.
Tak hanya itu, Pemohon menuding adanya praktik politik uang melalui pembagian sembako dan minyak goreng berlabel Minyakita.
BACA JUGA: Tim Hukum Luthfi-Yasin Siap Hadapi Gugatan Andika-Hendi di Mahkamah Konstitusi