Sebelumnya, agenda pembacaan tuntutan terjadwalkan pada Kamis, 29 April 2026. Namun, karena tuntutan belum siap untuk pembacaan, sidang akhirnya tertunda pada Senin, 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Tuntutan yang harusnya siap pembacaan dalam agenda tersebut ternyata belum juga bisa pembacaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardhika Wisnu Prabowo mengatakan bahwa berkas tuntutan masih ada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
“Belum bisa Yang Mulia bacakan, berkas masih di Kejati,” ungkapnya dalam sidang di ruang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata pada Senin, 4 Mei 2026.
Berkas tuntutan tersebut belum mendapatkan persetujuan rentut (rencana tuntutan).
Mendengar alasan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Rasjid memastikan bahwa pada Jumat pekan ini tuntutan harus bisa dibacakan.
“Pastikan hari Jumat tuntutan bisa (pembacaan). Kalau hari Jumat tidak bisa, saya ambil sikap,” ujar Ahmad Rasjid dalam persidangan.
BACA JUGA: Update Kasus Tewasnya Dosen Untag, Polisi Kantongi Hasil Otopsi hingga Periksa Istri AKBP Basuki
Hakim ketua mengambil langkah tegas tersebut karena berkaitan dengan masa batas masa penahanan terdakwa. Selain itu, masih ada proses persidangan yang harus dijalani.
Sidang pembacaan tuntutan akhirnya kembali terjadwalkan pada Jumat, 8 April 2026. (*)
Editor: Farah Nazila





