“Dakwaan pertama melanggar Pasal 428 ayat (3) huruf B Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” ujar Ardhika dalam persidangan di Ruang Sidang R.H Purwoto Suhadi Gandasubrata pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selain itu, terdakwa juga terjerat dakwaan alternatif kedua yakni, Pasal 474 ayat (3) dengan hukum penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” lanjutnya.
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Ahmad Rasjid menanyakan kepada terdakwa maupun penasihat hukumnya terkait kemungkinan pengajuan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan.
BACA JUGA: Banding Pemecatan Masih Berproses di Polri, Proses Pidana AKBP Basuki Tetap Berjalan
Namun, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya justru menyampaikan pengakuan bersalah dari terdakwa sebagaimana peraturannya tertuang dalam ketentuan KUHAP baru.
AKBP Basuki mengakui bersalah dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bersalah karena tidak dapat mengantar korban untuk jadwal pengobatan yang ke-tiga.
“Prosedur yang bersangkutan saat sakit sudah kami tempuh. Saya merasa bersalah karena tidak segera mengantar berobat yang ke-tiga. Kondisi saya bingung karena kelelahan dan tidak ada uang untuk berobat yang ke-tiga,” ujar Basuki di hadapan Majelis Hakim. (*)
Editor: Farah Nazila





