Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, menegaskan dugaan penggunaan SIM palsu berpotensi menjadi tindak pidana tersendiri.
Dwi menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami akan berkonsentrasi dengan Direktorat Lantas terkait dengan apa yang ditemukan, dugaan SIM palsu. Kami akan berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan kepada pemilik SIM itu sendiri,” ujar Dwi.
BACA JUGA: Kemenhub Sebut Bus Laka di Exit Tol Krapyak Tak Layak Jalan, Polisi Bakal Periksa PO Cahaya Trans
Ia menegaskan, apabila terbukti menggunakan SIM palsu, maka pengemudi dapat dijerat dengan pasal pemalsuan.
“Kalau jelas bahwa dia menggunakan SIM palsu, itu merupakan tindak pidana tersendiri, pemalsuan,” tegasnya.
Dwi memastikan, pendalaman tersebut akan pihaknya tangani sesuai prosedur hukum yang berlaku dan koordinasikan lintas fungsi di lingkungan Polda Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





