PATI, beritajateng.tv – Pihak kepolisian Pati membongkar sindikat prostitusi online via aplikasi Michat. Dari kasus ini, dua orang terlibat ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus pidana prostitusi online tersebut berlangsung di wilayah Kecamatan Pati, Jawa Tengah. Hal ini melibatkan anak berusia 16 tahun, warga Bekasi, sebagai korban.
Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkap bahwa korban prostitusi online ‘dijual’ melalui aplikasi Michat pada Sabtu, 2 November 2024.
BACA JUGA: Bermodal Facebook, Pelaku Prostitusi Jajakan Anak Di Bawah Umur Hingga Ibu Hamil
Kasus prostitusi online ini terungkap setelah Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi adanya aktivitas seksual di dalam kamar di salah satu Hotel di Kecamatan Pati. Transaksi melalui aplikasi media sosial Michat.
“Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian pada hari Sabtu, 2 November 2024, sekira pukul 21.00 WIB petugas mengamankan 2 orang tersangka,” kata dia.
Kasat Reskrim membeberkan Pihaknya menangkap 2 orang tersangka, yaitu berinisial MN (25) warga Cikarang Utara, Bekasi sebagai mucikari serta SY (28) selaku admin Michat yang menjual atau memasarkan korban, beserta barang bukti terkait.
BACA JUGA: Polda Jateng Bongkar Prostitusi Libatkan Selebram, Pasang Tarif Kencan Rp 25 Juta
Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa modus para tersangka kasus prostitusi online membooking kamar di hotel. Kemudian korban di suruh melayani di kamar terpisah.
Atas perbuatan itu, tersangka terjerat dengan dugaan tindak pidana Perdagangan Orang dan atau Eksploitasi Seksual Terhadap Anak, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No 21 Th 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata dia. (*)