LHOKSEUMAWE, beritajateng.tv – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan bahwa persoalan hukum terkait azas legalitas ganja menjadi salah satu hal yang ia perhatikan di Indonesia. Ia pun sempat menyebut pembuatan bahwa sambal ganja belum ada aturannya dalam Undang-Undang.
Mahfud menegaskan bahwa tidak semua masalah yang berkaitan dengan penggunaan ganja, misalnya pembuatan sambal ganja, penyelesaiannya harus dengan cara pidana.
Terlebih lagi, jika tindakan tersebut belum ada larangannya atau belum teratur dalam peraturan perundang-undangan saat ini.
“Misalnya, orang minum ganja, bikin sambal ganja, itu tidak boleh dihukum, karena tidak ada di dalam Undang-undang,” ujar Mahfud pada sambutannya dalam acara Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh yang tersiar secara virtual, Senin (12/6/2023).
“Barangsiapa membuat sambal ganja dihukum, tidak ada,” imbuhnya.