JAKARTA, beritajateng.tv – Denny Indrayana, seorang ahli Hukum Tata Negara, mengungkapkan alasan menginformasikan kepada publik tentang rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah sistem Pemilu 2024.
Salah satu alasannya menyebar informasi perubahan sistem Pemilu 2024 yakni informasi ini penting untuk diketahui oleh publik dan menyebar luas di media sosial. Menurut Denny, Menko Polhukam Mahfud MD juga menggunakan strategi serupa.
Denny menyatakan, cara untuk mendapatkan keadilan di era digital yakni dengan memviralkan sebuah kasus atau problematika negara agak mendapat tindak lanjut dari aparat negara.
“Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan,” kata Denny melalui akun twitternya, Senin (29/5).
Menurut Denny, informasi perubahan sistem Pemilu 2024 berasal dari sumber yang kredibel dan publik harus mengetahuinya sebagai bentuk transparansi. Baginya, ini juga merupakan bentuk advokasi publik.
“Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu,” katanya.
Denny berharap agar masyarakat mengikuti sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi mengenai pasal yang berkaitan dengan sistem Pemilu 2024.
Baginya, jika MK menerima gugatan atau mengembalikan sistem pemilu ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), itu akan melanggar prinsip dasar open legal policy.
Ia menyebut bahwa wewenang untuk menentukan sistem Pemilu 2024 berada pada pembuat undang-undang, termasuk Presiden dan DPR.
Efek Perubahan Sistem Pemilu 2024
Selain itu, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang sedang berlangsung juga akan mengakibatkan kekacauan dalam proses pemilu.
“Sekarang para bacaleg sudah daftarkan daftar calon sementara. Maka jika di tengah jalan ini diubah akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang. Tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor. Jadi, nomor jenggot yang mengakar ke atas, bukan nomor di bawah di akar rumput,” jelasnya.
Denny juga menyinggung bagaimana MK memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK yang menurutnya menghadapi masalah etika.
Menurut Denny, putusan perubahan sistem Pemilu tersebut tidak berdasarkan pada landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia khawatir MK akan menjadi alat politik tertentu di masa depan.
“Jadi saya khawatir MK punya kecenderungan sekarang dijadikan alat untuk strategi pemenangan pemilu,” ujarnya.
Awalnya, Denny mengklaim mendapat informasi bahwa MK akan mengabulkan gugatan terhadap pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang berkaitan dengan pola pemungutan suara dalam pemilu.
Hal ini akan mengakibatkan perubahan dari sistem proporsional terbuka (coblos Caleg) menjadi sistem tertutup (coblos partai) (*).




