DEMAK, beritajateng.tv – MAR (17) siswa pembacok guru Madrasah Aliyah (MA) dalam sidang ke tiga secara tertutup, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terancam hukuman 3 tahun penjara.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Demak pada Jumat 27 Oktober 2023.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan mengingat JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dari pelaku yakni siswa pembacok guru tersebut.
Menurut Jaksa Penuntut, Andi Setiawan menjelaskan, jika terdakwa disangkakan pasal 355 Ayat 1 KUHP. Perbuatan terdakwa tergolong sangat fatal hingga mengakibatkan korban mengalami luka yang sangat berat.
“Perbuatan terdakwa sendiri mengakibatkan korban luka berat, bahkan bisa saja berujung kematian,” terang JPU, Jumat 27 Oktober 2023.
Lebih lanjut, terang Andi, tuntutan hukuman penjara untuk terdakwa jauh dari tuntutan yang sebenarnya yaitu 12 tahun penjara.
Mengingat terdakwa masih bawah umur dan mengaju Undang-undang Sistem Peradilan Anak (SPPA). Maka terdakwa hanya mendapat ancaman setengahnya yaitu 6 tahun.
“Kita tuntut 3 tahun penjara berdasarkan banyak pertimbangan,” tegas Andi Setiawan.
Salah satu yang meringankan hukuman terdakwa. Antara lain korban telah memaafkan terdakwa.
Selain itu berdasarkan keterangan ahli yang hadir dalam proses persidang bahwa memiliki IQ atau daya pikir yang rendah. Bahkan berada di bawah rata-rata, yang berdampak pada tidak bisa berfikir secara normal.
“Dalam hal ini korban sudah memaafkan terdakwa dan akan tetapi proses hukum tetap berjalan,” terangnya.
Terdakwa untuk saat ini masih berstatus sebagai tahanan titipan di Lembaga LPKA Kutoharjo.
Sidang tuntutan tersebut terlaksana secara tertutup dengan sejumlah pihak hadir dalam sidang tersebut. Yaitu anak pelaku, penasihat hukum pelaku, JPU, Bapas Semarang, Pendamping Sosial, dan bibi anak pelaku. Sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Senin pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan. (*)
Editor: Elly Amaliyah













