Awal mula sebelum sidang tersebut, Wanita Emas membuat laporan pada tanggal 16 Januari 2023 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut perihal skandal Ketua KPU RI yang melakukan pelecahan seksual.
Meskipun DKPP RI tidak menemukan bukti terkait pelecahan seksual, tetapi ada fakta lain yang terungkap bahwa Ketua KPU RI aktif berkomunikasi dengan Wanita Emas secara intensif. Bahkan, keduanya berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan, bak sang kekasih.
Menurut DKPP RI, adanya komunikasi (chat) melalui aplikasi whatsapp tersebut menunjukkan adanya kedekatan secara personal. Bukan percakapan antara Ketua KPU RI dan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Atas tindakannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) (*).