JAKARTA, beritajateng.tv – Sosok Hasyim Asy’ari menjadi sorotan publik karena skandal Ketua KPU RI dengan Hasnaeni. Hasnaeni (Si Wanita Emas) menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik Satu. Hingga kini, kabar tersebut menjadi viral di media sosial, Kamis (6/4/2023).
Melalui persidangan DKPP RI, skandal Ketua KPU RI terungkap. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu (KEPP). Fakta tersebut terungkap melalui Sidang Pembacaan Putusan 4 Perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Senin (3/4/2023).
skandal Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari menjalin kasih bukan kali pertama terjadi. Ia pernah dekat dengan Wanita Emas dan beberapa kali melakukan pertemuan di ruang kerja dan hotel. Bahkan, melakukan ritual di Gunung Salak mulai dari malam hari hingga dini hari.
“Teradu Ketua KPU RI diduga melakukan pelecehan seksual pada Pengadu kedua pada 13 Agustus 2022 Pukul 22.00 di ruang Ketua KPU di Jakarta Pusat. Tanggal 14 Agustus 2022 pukul 01.30-04.30 WIB. 15 Agustus 2022 pukul 01.00 WIB di ruangan Ketua KPU, dan pukul 21.00-05.00 WIB di dalam mobil yang sedang perjalanan pulang dari ritual di Gunung Salak. 22 Agustus 2022 di Jalan Fatmawati dalam mobil teradu (Ketua KPU RI). Tanggal 27 Agustus 2022 di Hotel Borobudur di Kamar 1827. Tanggal 2 September 2022 di Hotel Borobudur Jakarta,” jelas Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo ketika membacakan fakta persidangan.
Skandal Ketua KPU RI
Adanya fakta bahwa Ketua KPU RI dan Wanita Emas yang menjalin komunikasi konteks di luar konteks penyelenggaraan Pemilu membuat DKPP RI menetapkan bahwa hal tersebut melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum,” kata Ketua DKPP RI saat membacakan putusan sidang 4 perkata Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP).
Awal mula sebelum sidang tersebut, Wanita Emas membuat laporan pada tanggal 16 Januari 2023 ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut perihal skandal Ketua KPU RI yang melakukan pelecahan seksual.
Meskipun DKPP RI tidak menemukan bukti terkait pelecahan seksual, tetapi ada fakta lain yang terungkap bahwa Ketua KPU RI aktif berkomunikasi dengan Wanita Emas secara intensif. Bahkan, keduanya berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan, bak sang kekasih.
Menurut DKPP RI, adanya komunikasi (chat) melalui aplikasi whatsapp tersebut menunjukkan adanya kedekatan secara personal. Bukan percakapan antara Ketua KPU RI dan Ketua Umum Partai Republik Satu.
Atas tindakannya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) (*).





