Akmal mengungkap bahwa kementeriannya menerima 330 usul pembentukan DOB atau pemekaran, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus.
“Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR (pekerjaan rumah). Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada enam yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus,” ujar Akmal.
BACA JUGA: Wacana Pemekaran di Brebes-Banyumas, Gus Yasin: Fiskalnya Mampu Tidak Kalau jadi Kabupaten Baru?
Kemudian, Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengungkapkan, Surakarta menjadi salah satu yang mengusulkan untuk menjadi daerah istimewa.
Namun, Aria menyebut harus ada kajian mendalam terkait usulan Solo menjadi daerah istimewa. Sebab, status daerah istimewa dapat menimbulkan kecemburuan dari daerah-daerah lain.
“Karena pada prinsipnya negara kesatuan ini, kita ini satu kesatuan wilayah, satu kesatuan administrasi, satu kesatuan ekonomi, yang antara daerah itu harus ada perasaan yang adil. Jangan sampai pemberian daerah keistimewaan ini membuat rasa ketidakadilan daerah-daerah lain,” ujar Aria Bima. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi