Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineKesehatanNews Update

Soal Obat Sirup Diduga Mengandung EG dan DEG, Begini Penjelasan BPOM RI

×

Soal Obat Sirup Diduga Mengandung EG dan DEG, Begini Penjelasan BPOM RI

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gagal Ginjal Akut

Jakarta, 20/10 (BeritaJateng.tv) – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis pernyataan menanggapi obat sirup yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Direktur Utama Registrasi Obat BPOM RI Siti Asfijah Abdoellah mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan rutin BPOM yang dilakukan secara berkesinambungan, sirup obat yang beredar masih memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

“Terkait dengan sirup obat, BPOM telah melakukan tindakan regulatori berbasis risiko, berupa penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, dan pengujian secara bertahap terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG, ” ujarnya.

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirup obat, acuan yang digunakan adalah Farmakope Indonesia dan/atau acuan lain yang sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai standar baku nasional untuk jaminan mutu semua obat yang beredar.

“Sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

“Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari, ” imbuhnya.

BPOM telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG dengan kriteria sampling dan pengujian yakni, sirup obat tersebut telah digunakan pasien gagal ginjal akut sebelum dan selama berada/masuk rumah sakit.

Sirup obat tersebut diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dengan jumlah volume yang besar.

Tak hanya itu, sirup obat itu diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu.

“Obat sirup diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu, ” katanya.

Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022 menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, yakni :

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan