Probowatie menekankan pentingnya pendekatan komunikasi yang terbuka, bukan sekadar larangan.
“Jangan langsung melarang. Otak manusia itu justru tidak bisa menerima kata ‘tidak’. Lebih baik ajak anak diskusi, tanyakan pendapat mereka,” jelasnya.
Menurutnya, orang tua perlu memberi ruang bagi anak untuk bercerita agar tercipta kedekatan emosional. Dengan begitu, anak tidak mencari pelarian di luar rumah, termasuk di media sosial.
“Kalau anak merasa nyaman di rumah, dia tidak akan mencari ke luar,” ujarnya.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Digital (Diskomdigi) Jawa Tengah mulai menyosialisasikan kebijakan pembatasan tersebut menjelang pemberlakuannya. Kepala Diskomdigi Jateng, Agung Hariyadi, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.
“Kebijakan ini mulai berlaku 28 Maret. Karena ini kebijakan pusat, maka kami di daerah menindaklanjuti dengan sosialisasi,” ujarnya.
BACA JUGA: Masuk Era KUHP Baru, DePA-RI Lantik 20 Advokat di Semarang
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, konten berbahaya, hingga perundungan siber dan eksploitasi.
“Termasuk juga untuk mengurangi kecanduan anak terhadap media sosial,” tambahnya.
Diskomdigi Jateng tidak hanya melakukan sosialisasi melalui media sosial, tetapi juga akan turun langsung ke sekolah dan forum anak.
“Kami akan melibatkan forum anak, OSIS, dan organisasi pelajar untuk sosialisasi ini,” kata Agung.
Program kunjungan ke sekolah juga akan dimanfaatkan untuk memberikan edukasi terkait pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja.
Agung juga mengimbau orang tua untuk aktif mendampingi anak saat mengakses internet, termasuk memanfaatkan fitur kontrol orang tua dan membatasi waktu penggunaan.
“Orang tua juga bisa melaporkan konten negatif melalui kanal aduankonten.id,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak, sekaligus mendorong peran aktif keluarga dalam membentuk kebiasaan digital yang sehat. (*)
Editor: Farah Nazila





