Scroll Untuk Baca Artikel
Nasional

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

×

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Sebarkan artikel ini
jokowi presiden kampanye
Presiden Joko Widodo menunjukkan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Jokowi tegaskan untuk tak salah interpretasi

Jokowi juga menegaskan untuk tidak mengartikan penjelasannya kemana-mana. Sebab, menurut ayah dari Gibran Rakabuming Raka itu, yang ia lakukan adalah menyampaikan ketentuan perundang-undangan saja.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berkampanye, KPU: Jika Kampanye, Dia Ajukan Cuti ke Diri Sendiri

“Udah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik kemana-mana, jangan diinterpretasikan kemana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya,” ujar Jokowi.

Di sisi lain, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye.

“Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kerja. Makanya dia harus cuti,” kata Feri. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan