Nasional

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

×

Soal Presiden Boleh Kampanye, Jokowi Kutip Aturan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Sebarkan artikel ini
jokowi presiden kampanye
Presiden Joko Widodo menunjukkan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (YouTube/Sekretariat Presiden)

Di sisi lain, menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari membenarkan bahwa memang presiden memiliki pilihan politik. Maka tak ada larangan normatif bagi presiden untuk ikut berkampanye.

“Sesuai pasal 281 UU Pemilu ya ngga apa-apa, sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan tidak mengganggu kerja. Makanya dia harus cuti,” kata Feri. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp