“Dari KPU tidak masalah, NIK ada, NKK ada. Alamat di kelurahan itu. TPS kami tempatkan sesuai pemetaan di kami. Khawatirnya, kalau namanya di hilangkan tidak bisa pindah memilih,” paparnya.
Dia mengaku, sangat hati-hati menyikapi pemilih RT 0 RW 0 tersebut. Pasalnya, itu bisa di persoalkan oleh beberapa pihak yang menganggap itu buatan atau hal lainnya.
“Pada prinsipnya di akui oleh pemerintah. Kami menemukan orangnya ada tapi tidak semua ketemu. Hanya satu atau dua yang kita temukan,” katanya.
Mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan pemilih beralamat RT 0 RW 0, Zaini mengatakan, undangan pencoblosan dibsrikan langsung ke pemilih bersangkutan.
Jika tidak bertemu pemilih bersangkutan, undangan pencoblosan di tahan di PPS. Jika pemilih tersebut akan menggunakan hak pilihnya. Harus datang ke PPS untuk mengambil undangan dengan menunjukan KTP.
“Itu skrining mengurangi penyalahgunaan. Termasuk, yang neninggal tidak akan kami berikan undangannya, antisipasi penyalahgunaan,” katanya. (*)




