Nasional

Songsong Tahun Baru 2025, Dewan Pers Ungkap Tantangan Berat Pers Nasional di Masa Mendatang

×

Songsong Tahun Baru 2025, Dewan Pers Ungkap Tantangan Berat Pers Nasional di Masa Mendatang

Sebarkan artikel ini
Pers Nasional
Logo Dewan Pers. (Foto: dewanpers.or.id)

Untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, Dewan Pers juga menggelar Workshop Peliputan Pemilu Presiden/Legislatif serta Pemilukada pada 2024. Kedua agenda itu terlaksana di 34 provinsi.

Bersama konstituen, Dewan Pers menyusun beberapa aturan, yakni Peraturan DP Nomor: 02/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers, Peraturan DP Nomor: 03/Peraturan- DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional.

Saat ini sedang tahap finalisasi yakni Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers. Dewan Pers juga melayani permintaan ahli pers dari kepolisian sebanyak 71 dan 33 analisis hukum kasus.

Tantangan kecerdasan buatan

Dewan Pers melihat bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) atau akal imitasi (AI), merupakan tantangan besar di masa depan.

Alih-alih media masih sibuk dengan disrupsi mengenai teknologi hari ini, tapi dipaksa menghadapi disrupsi AI. Bagi pers, AI adalah disrupsi ketiga setelah teknologi digital, media sosial, dan kecerdasan buatan.

Selain membuat pedoman pemanfaatan AI di ruang redaksi (newsroom) yang bisa pers Indonesia pakai, Dewan Pers sangat serius menghadapinya dengan membekali insan pers baik wartawan maupun perusahaan dengan kegiatan seminar, pelatihan, kolaborasi, sosialisasi, dan sebagainya.

Tidak hanya berlaku terhadap pers profesional, Dewan Pers juga akan ke kalangan mahasiswa khususnya pers kampus.

Untuk menyemai bibit jurnalis profesional, dalam 2024 Dewan Pers melakukan kegiatan Sambang Kampus di lima kota. Yaitu, di Padang, Bandung, Makassar, Banda Aceh, dan Jakarta.

BACA JUGA: Dewan Pers Dukung BRI Fellowship Journalism 2025, Tingkatkan Kompetensi Jurnalis di Indonesia

Penandatanganan perlindungan pers mahasiswa juga telah berlangsung antara Dewan Pers dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Dengan demikian penyelesaian sengketa pemberitaan pers mahasiswa berjalan sesuai mekanisme di Dewan Pers.