Selain itu, upaya pemulihan psikologis korban ԁilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian dan DP3AKB.
Ke depan, Kemenag juga menyiapkan standar operasional prosedur (SOP) sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





