BACA JUGA: Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar
Selain Pelanggaran ASN, Ada Pula Penyalahgunaan Wewenang Kades
Lebih lanjut, 2 (dua) kasus lainnya yakni adanya Kepala Desa (Kades) yang menyalahgunakan wewenangnya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon (bacalon) peserta Pemilu.
“Terus itu ada juga Kades yang mendukung salah satu bakal calon. Itu juga kami telusuri dan terbukti. Kita kasih tindak lanjut ke Bupati. Ada juga yang dia foto bersama menggunakan kaos partai. Macem-macem (kasusnya),” imbuh Husain.
Untuk menangani ketidaknetralan ASN tersebut, Bawaslu Jateng akan menindaklanjutinya melalui komisi ASN yang berwenang.
“Kalau misalnya itu menimpa pada ASN terkait dengan netralitas ASN, setelah bukti-bukti terkumpul dan terbukti maka kita lakukan tindak lanjutnya ke komisi Aparatur Sipil Negara. Jadi yang memberikan sanksi ke ASN,” terang Husain.
Berbeda dengan ASN, Kepala Desa maupun perangkat desa lain yang terbukti melanggar aturan Pemilu akan diserahkan kepada Bupati yang membawahinya.
“Sedangkan untuk Kepala Desa dan perangkat desa sudah kita lakukan kajian, maka itu lanjut ke Bupati. Karena yang memberikan SK kan Bupati, untuk kemudian diberi sanski oleh Bupati,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi