SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang perwira polisi berinisial Iptu N yang bertugas di Polsek Panakkukang kini menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulawesi Selatan. Ia terseret dalam insiden penembakan yang menewaskan seorang remaja bernama Bertrand Eka Prasetyo Radiman (18).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 07.20 Wita.
Menurut keterangan Kapolrestabes Makassar, Arya Perdana, kejadian bermula dari laporan melalui handy talky (HT) yang Kapolsek Rappocini sampaikan terkait adanya sekelompok remaja yang saling serang menggunakan senjata mainan jenis “omega” di badan jalan.
BACA JUGA: Ayah Briptu RF Pertanyakan Alat Buktinya, Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri
Mendengar laporan tersebut, Iptu N langsung menuju lokasi seorang diri dengan mengendarai mobil dinas.
“Pukul 7 pagi ada laporan dari salah satu kapolsek kami, Kapolsek Rappocini, bahwa ada anak-anak muda yang sedang bermain senapan omega,” ujar Arya dalam keterangannya.
Setibanya di lokasi, Iptu N mendapati korban dugaan kuat tengah melakukan tindakan fisik terhadap seorang pengendara motor. Melihat situasi itu, ia turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan.
Lepaskan Tembakan Peringatan
Saat mencoba mengamankan korban, kabarnya, Iptu N di duga melepaskan tembakan peringatan ke udara. Sementara itu, rekan-rekan korban lainnya melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, dalam proses penangkapan, terjadi perlawanan. Korban di sebut berusaha meronta dan melarikan diri saat masih dipegang oleh Iptu N.
“Ketika meronta, pistol yang masih IPTU N masih pegang itu meletus dan mengenai bagian tubuh belakang korban,” jelas Arya.
Peluru tersebut mengenai punggung korban. Iptu N kemudian membawa Bertrand ke Rumah Sakit Grestelina untuk mendapatkan pertolongan pertama. Karena keterbatasan fasilitas medis, korban dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Namun setibanya di rumah sakit tersebut, korban di nyatakan meninggal dunia.
Propam Lakukan Pemeriksaan Iptu N
Pasca kejadian, Iptu N langsung diamankan bersama senjata api yang digunakannya. Pemeriksaan internal kini Propam lakukan untuk mendalami prosedur penggunaan senjata api dalam peristiwa tersebut.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) telah jajaran Reskrim bersama Propam lakukan di lokasi insiden.
BACA JUGA: Komisi A DPRD Jateng Desak Polisi Ungkap Pelaku Penembakan Suami Nur Fatwah di Pekalongan
Polda Sulawesi Selatan memastikan proses pemeriksaan akan pihaknya lakukan secara transparan untuk mengungkap secara jelas kronologi serta memastikan apakah penggunaan senjata api oleh Iptu N telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. (*)
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





