Jateng

Strategi Pemkot Perkuat BUMD, Dari Pengawasan hingga Penyertaan Modal

×

Strategi Pemkot Perkuat BUMD, Dari Pengawasan hingga Penyertaan Modal

Sebarkan artikel ini
Strategi Pemkot Perkuat BUMD, Dari Pengawasan hingga Penyertaan Modal
Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti. (Ellya/beritajateng.tv)

Selain evaluasi rutin, pemerintah kota menerapkan kontrol strategis melalui kajian analisis investasi. Setiap rencana penyertaan modal daerah kepada BUMD harus melalui penilaian kelayakan oleh tim penasihat investasi dari kalangan profesional dan akademisi.

Penilaian Kinerja

Kajian ini mencakup aspek ekonomi, pasar, keuangan, teknis, hingga tata kelola. “Kajian ini memastikan setiap rupiah penyertaan modal daerah pada BUMD harus secara akuntabel dan dengan risiko yang terukur,” kata Agustina.

Penilaian kinerja BUMD juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.

Aspek penilaian meliputi kinerja keuangan, tingkat kesehatan perusahaan, serta kualitas layanan. Kontribusi terhadap PAD, profitabilitas, pengelolaan aset, dan keberlanjutan usaha menjadi indikator utama.

Di sektor keuangan, opini audit Wajar Tanpa Pengecualian menjadi tolok ukur penting. Sementara pada sektor operasional, indikator disesuaikan dengan karakter usaha masing-masing BUMD.

Untuk BUMD perbankan, penilaian meliputi rasio kredit bermasalah dan likuiditas. Pada BUMD air minum, berfokus pada pertumbuhan pelanggan, efisiensi operasional, dan kepuasan layanan. Sedangkan BUMD pariwisata dari peningkatan kunjungan dan mutu pelayanan.

Aspek tata kelola menjadi pilar penting dalam evaluasi BUMD

Agustina menegaskan bahwa tata kelola menjadi fondasi utama keberlanjutan BUMD. Penilaian mencakup kepatuhan terhadap regulasi, penerapan manajemen risiko, pengelolaan sumber daya manusia, serta tindak lanjut atas rekomendasi auditor.

“Penguatan Tata Kelola adalah fondasi agar kinerja BUMD berkelanjutan,” ujarnya.

Untuk penyertaan modal, Pemkot Semarang telah memiliki payung hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025. Tentang Penyertaan Modal Daerah pada BUMD Tahun 2025–2029 serta Perda RPJMD Kota Semarang Tahun 2025–2029.

Setiap penyertaan modal harus mendapat persetujuan DPRD dan didukung kajian investasi yang komprehensif.

Pengawasan pemanfaatan modal dilakukan melalui laporan triwulanan dan laporan keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik. Target kinerja keuangan, operasional, dan layanan ditetapkan sejak awal sebagai bentuk komitmen tata kelola.