Dalam praktiknya, koordinasi kebijakan antara Pemkot dan BUMD berlangsung sejak tahap perencanaan hingga evaluasi. Termasuk dalam rapat umum pemegang saham, penyusunan RKAP, audit, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Semua upaya ini diarahkan agar kinerja BUMD semakin sehat dan mampu menyumbang PAD secara berkelanjutan bagi Kota Semarang,” kata Agustina Wilujeng.
Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja melalui penyertaan modal, penetapan indikator kinerja sosial-ekonomi, serta alokasi laba untuk program CSR.
Pembinaan Tata Kelola
Pembinaan tata kelola dan pendampingan penyusunan RKAP agar BUMD selaras dengan prioritas pembangunan Kota Semarang.
Untuk meningkatkan kontribusi PAD, Pemkot Semarang mendorong efisiensi operasional inti, penataan ulang unit usaha yang tidak produktif, serta pengembangan bisnis baru yang memiliki prospek pasar. Setiap langkah strategis tersebut wajib di sertai penguatan tata kelola dan manajemen risiko.
Selain mendorong kinerja keuangan, Pemkot juga mengoptimalkan peran BUMD dalam penciptaan lapangan kerja dan kontribusi sosial melalui program tanggung jawab sosial perusahaan. Pembinaan dan pendampingan penyusunan RKAP terus berjalan agar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Apabila menemukan ketidaksesuaian kinerja atau laporan BUMD, Pemkot Semarang akan memberikan teguran tertulis dan meminta penyusunan rencana aksi korektif.
Hasil evaluasi oleh Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal untuk menjadi dasar kebijakan lanjutan. Termasuk perubahan RKAP, penyesuaian penyertaan modal, hingga pergantian jajaran direksi atau komisaris melalui RUPS luar biasa.
“Semua langkah ini kami lakukan untuk memastikan tata kelola yang kuat, kinerja yang terukur, dan BUMD yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kota Semarang,” pungkas Agustina.
Editor: Elly Amaliyah





