Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, kartu permainan, alat hitung, dan alat judi lainnya.
Sebanyak 10 orang telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan di Mapolrestabes Semarang. Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Rabu, 25 September 2024.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024
Para tersangka mencakup beberapa peran, antara lain Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino, Jimmy Raharjo (41), Pengawas arena Budi Harjoko (43), serta sejumlah security dan admin lainnya.
Upah yang mereka terima berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tergantung dari tugas masing-masing.
Tindakan tegas ini menjatuhkan pasal 303 KUHP kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian terorganisir ini.
Dengan langkah ini, Polrestabes Semarang berharap dapat menutup celah-celah yang oknum manfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa di masa depan. (*)