Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

×

Kantongi Data, Polisi Bakal Panggil Pemilik Bangunan dan Pemain Kasino Baby Face Semarang Pekan Depan

Sebarkan artikel ini
Semarang Kasino di Semarang
Para tersangka kasus rumah judi atau kasino saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin, 23 September 2024. (ant)

Dalam penggerebekan, polisi menemukan berbagai barang bukti, seperti uang tunai sebesar Rp1,3 miliar, kartu permainan, alat hitung, dan alat judi lainnya.

Sebanyak 10 orang telah polisi tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam tahanan di Mapolrestabes Semarang. Mereka telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik pada Rabu, 25 September 2024.

BACA JUGA: Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasus Judi Kasino di Semarang: Sudah Berjalan Sejak Agustus 2024

Para tersangka mencakup beberapa peran, antara lain Kepala Bagian Operasional atau penyelenggara kasino, Jimmy Raharjo (41), Pengawas arena Budi Harjoko (43), serta sejumlah security dan admin lainnya.

Upah yang mereka terima berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tergantung dari tugas masing-masing.

Tindakan tegas ini menjatuhkan pasal 303 KUHP kepada para tersangka, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penyelidikan mendalam masih terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik perjudian terorganisir ini.

Dengan langkah ini, Polrestabes Semarang berharap dapat menutup celah-celah yang oknum manfaatkan untuk kegiatan ilegal serupa di masa depan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan