Terkait durasi penyelesaian perkara, Siti mengatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian perkara. Meski batas waktu penyelesaian dapat mencapai tiga bulan, pihaknya berupaya menyelesaikan perkara lebih cepat.
“Kalau SOP-nya itu tiga bulan. Tapi kami satu bulan maksimal itu sudah ada putus semua,” ucapnya.
Sudewo Kena Tuntut 8,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan Rabu, 21 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.
Hakim ketua Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. (*)
Editor: Diaz A Abidin





