Hukum & Kriminal

Sudewo Banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Buka Suara

×

Sudewo Banding, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar gedung usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)
Bupati Pati nonaktif Sudewo mengenakan rompi tahanan KPK saat keluar gedung usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 21 Oktober 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pengajuan banding Bupati Pati nonaktif Sudewo atas putusan perkara korupsi telah sampai ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Akan tetapi, hingga saat ini Pengadilan Tinggi Jawa Tengah belum menerima berkas tersebut.

Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Siti Suryati, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pernyataan banding. Meski demikian, proses administrasi perkara masih menunggu pelimpahan berkas.

“Sudah ada laporan banding. Sudah terdaftar, tetapi belum ada berkasnya,” kata Siti Senin, 2 November 2026.

Siti bilang, pengajuan pernyataan banding memiliki tenggang waktu maksimal tujuh hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama.

“Kalau untuk menyatakan banding, maksimal tujuh hari. Pernyataan bandingnya sudah. Nah, nanti berkasnya maksimal 14 hari harus sudah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi,” jelasnya.

Sidang Banding Sudewo Berpotensi Daring

Siti bilang, mekanisme persidangan di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah saat ini masih menyesuaikan dengan ketersediaan fasilitas.

Meski aturan mengatur pelaksanaan sidang secara daring, Pengadia Tinggi Jawa Tengah belum memiliki sarana yang memadai untuk menyelenggarakan persidangan virtual secara mandiri.

“Daring pun nanti akan kami berikan akses untuk bisa mengikuti keseluruhan, terutama umum,” katanya.

Menurut Siti, persidangan banding secara daring tetap memungkinkan berjalan dengan memanfaatkan fasilitas di Pengadilan Negeri. Selain itu juga melalui kerja sama dengan kejaksaan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

BACA JUGA: Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Dengan mekanisme tersebut, terdakwa tetap dapat mengikuti jalannya persidangan secara virtual dengan dengan dampingan penasihat hukum.

“Bisa seperti itu,” katanya.

Siti menambahkan, proses pemeriksaan perkara di tingkat banding berbeda dengan persidangan di pengadilan tingkat pertama. Persidangan banding tidak melalui tahapan replik dan duplik, melainkan berfokus pada pemeriksaan perkara dan pembacaan putusan.

BACA JUGA: Reaksi Sudewo Kena Vonis Hakim 8,5 Tahun, Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Majelis

Terkait durasi penyelesaian perkara, Siti mengatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memiliki standar operasional prosedur (SOP) penyelesaian perkara. Meski batas waktu penyelesaian dapat mencapai tiga bulan, pihaknya berupaya menyelesaikan perkara lebih cepat.

“Kalau SOP-nya itu tiga bulan. Tapi kami satu bulan maksimal itu sudah ada putus semua,” ucapnya.

Sudewo Kena Tuntut 8,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, pada sidang pembacaan putusan Rabu, 21 Oktober 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo dalam perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan pengisian perangkat desa.

Hakim ketua Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Total Vonis Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Plus Wajib Bayar Rp3,5 Miliar

“Mengadili, menyatakan terdakwa Sudewo alias Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu pertama, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga penuntut umum,” kata Edwin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 12B, Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana penjara, Sudewo dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,5 miliar. (*)

Editor: Diaz A Abidin

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp