Hukum & Kriminal

Sudewo Ungkap Budaya Bayar Perangkat Desa di Pati: Angkanya Cukup Fantastis

×

Sudewo Ungkap Budaya Bayar Perangkat Desa di Pati: Angkanya Cukup Fantastis

Sebarkan artikel ini
dugaan korupsi sudewo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 12 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali membantah terlibat dalam pengumpulan uang dalam proses pengisian perangkat desa. Usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Sudewo menilai praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa merupakan kebiasaan yang telah berlangsung sebelum ia menjabat.

Dalam sidang yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pimpin menghadirkan enam saksi. Mereka yakni Kasi Pemerintahan Kecamatan Jaken Andi Hermawan, Sekretaris Kecamatan Jaken Agus Karyadi, Camat Jaken Tri Agung Setiawan, relawan Desa Tegalarum Haryono alias Demit, Kepala Desa Semampir Parmono, serta Kepala Desa Slungkep Agus Susanto.

Menurut Sudewo, keterangan sejumlah saksi dalam persidangan justru menunjukkan praktik tersebut sudah ada pada periode bupati sebelumnya. Yakni dengan nominal yang kabarnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Pengisian perangkat desa memakai uang itu memang sudah berjalan pada tahun-tahun sebelumnya ketika bupati sebelum saya sudah berjalan. Bahkan angkanya cukup fantastis, Rp200 juta, Rp300 juta, bahkan lebih tinggi dari itu bisa mencapai Rp1 miliar,” kata Sudewo usai sidang pada Rabu, 12 Agustus 2026.

BACA JUGA: Kirim Pesan Hari Jadi Pati, Sudewo: Masih Banyak Energi Saya Simpan Untuk Bangun Kabupaten Pati

Ia menegaskan, pada masa kepemimpinannya pengisian perangkat desa belum berjalan. Sudewo mengklaim para kepala desa dan calon perangkat desa sebenarnya meyakini proses tersebut di eranya akan berlangsung tanpa uang.

Menurutnya, keyakinan itu seharusnya muncul karena selama menjabat, ia mengaku tidak pernah menjual jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

“Mereka itu kepala desa dan calon perangkat desa yang ada di Kecamatan Jaken sesungguhnya karena meyakini budaya, kebiasaan itu sudah berjalan cukup lama, maka ketika ada oknum kepala desa yang mengatakan seperti itu dia langsung menyambut, merespon,” ujarnya.

Sudewo juga menyinggung kesaksian Camat Jaken Tri Agung Setiawan yang sebelumnya mengaku mendapat tekanan. Menurutnya, Sumarjiono disebut membawa dua orang yang dipersepsikan sebagai preman untuk menakut-nakuti camat.

Sudewo juga menanggapi kesaksian mengenai istilah “K1” yang muncul dalam bukti percakapan digital di persidangan. Menurutnya, penyebutan K1 sebagai dirinya hanya merupakan asumsi yang berkembang di masyarakat, bukan informasi yang valid.

“Itu hanya mengasumsikan, itu asumsi, bukan informasi valid, bukan soal K1 menyebut K1 itu,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Sumarjiono Jadi Penggagas Pertemuan

Sementara itu, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menilai kesaksian Camat Jaken Tri Agung semakin memperjelas bahwa pengumpulan uang tidak memiliki kaitan dengan kliennya.

Menurut Yupen, keterangan Tri Agung justru menunjukkan pertemuan pada 14 Januari 2026 di Kecamatan Jaken bermula dari inisiatif Sumarjiono.

Sebagai informasi, Sumarjiono merupakan Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Setelah kemarin kita mendengarkan kesaksian bahwa benar ada pengumpulan uang di tingkatan bawah, hari ini ada penegasan bahwa pengumpulan uang itu masih tidak ada kaitannya dengan Pak Sudewo,” kata Yupen.

Ia juga menyoroti kesaksian Tri Agung yang mengaku mendapat tekanan setelah menolak rencana pengisian perangkat desa.

“Pak Tri sampai diancam dengan dibawain preman. Ini murni karena diperintahkan oleh Sumarjiono,” ujarnya.

Yupen menyebut fakta persidangan menurutnya mengarah pada Sumarjiono dan Sukarjan sebagai pihak yang berperan dalam pengumpulan uang tersebut.

Budaya Bayar Sudah Berlangsung Sebelumnya

Yupen juga menilai kesaksian para saksi memperkuat dalil bahwa praktik pembayaran dalam pengisian perangkat desa telah menjadi budaya sebelum Sudewo menjabat.

“Walaupun selama ini terbantah, tapi hari ini kita semua mendengar bahwa pengisian perangkat desa menggunakan uang adalah memang budaya di Pati,” katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut yang membuat calon perangkat desa bersedia mengumpulkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat.

“Harapannya adalah menjadi fakta yang terang. Sehingga semua orang tahu bahwa tidak ada kaitan antara Pak Sudewo dengan pengisian perangkat desa yang uang-uangnya itu,” pungkas Yupen.

Sementara itu, JPU KPK Luhur Supriyohadi menjelaskan pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo berfokus pada pertemuan di Kecamatan Jaken pada 14 Januari 2026.

BACA JUGA: Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa

Luhur menegaskan pihaknya saat ini fokus membuktikan perkara sesuai dakwaan, yakni dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati pada 2025-2026.

“Kalau terdakwa menyampaikan itu sudah ada sejak zaman dulu, itu haknya terdakwa. Yang jelas kami fokus di pembuktian kami adalah pengisian perangkat di Kabupaten Pati tahun 2026,” tegasnya.

Sidang pemeriksaan saksi terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo akan berlanjut pada pekan depan. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp