Jateng

Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa

×

Buka Suara Soal Sumarjiono dan Sukarjan, Sudewo: Mendukung Saat Pilkada, Tidak Ada Konteks Pengisian Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
sudewo
Terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo usai sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa dugaan korupsi pengisian perangkat desa, Bupati Pati nonaktif Sudewo, kembali menanggapi keterangan para saksi yang menyebut nama Sumarjiono dan Sukarjan sebagai orang yang teranggap dekat dengannya. Menurut Sudewo, kedekatan tersebut hanya berkaitan dengan dukungan politik saat Pilkada, bukan dalam proses pengisian perangkat desa.

Pernyataan itu Sudewo sampaikan usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Menurutnya, persepsi para kepala desa yang menganggap Sumarjiono dan Sukarjan sebagai orang dekatnya tidak serta-merta membuktikan bahwa keduanya memiliki kewenangan mengatur kelulusan calon perangkat desa.

“Dia [saksi] mempersepsikan dekat itu karena Sumarjiono dan Sukarjan mendukung saya pada saat pilkada. Tidak ada konteksnya dengan pengisian perangkat desa,” kata Sudewo kepada wartawan.

BACA JUGA: Teka-teki “Duwuran” di Sidang Sudewo, Saksi Berharap Uang Rp165 Juta Bisa Kembali

Ia menyebut, dalam persidangan para kepala desa juga telah menjelaskan bahwa bupati tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang lulus seleksi perangkat desa.

“Tadi kepala desa pun mengatakan secara jelas bahwa saya sebagai bupati tidak punya kewenangan untuk menentukan lulus atau tidak. Karena lulus dan tidak itu tertentukan dari hasil nilai ujiannya,” ujarnya.

Penentuan Kelulusan Seleksi Perangkat Desa Terlihat dari Nilai Tertinggi

Sudewo menegaskan mekanisme pengisian perangkat desa melalui seleksi sehingga peserta dengan nilai tertinggi yang berhak ternyatakan lulus.

Menurutnya, kepala desa juga tidak mungkin mengabaikan hasil seleksi karena berpotensi memicu penolakan masyarakat.

“Kalau nilai ujiannya tertinggi berarti dia lulus. Kalau yang nilainya tertinggi itu tidak kepala desa lantik tentu akan terjadi kericuhan di desa,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah desa mengusulkan peserta dengan nilai tertinggi kepada bupati, maka tidak mungkin bupati justru menunjuk orang lain.

“Kalau desa mengusulkan yang nilai tertinggi kepada bupati, kemudian saya menunjuk yang lain, pasti warga akan demo ke saya. Jadi tidak mungkin. Pasti yang lulus adalah yang nilainya tertinggi,” lanjut Sudewo.

Dalam sidang terdakwa Sudewo yang Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono pimpin, terkait perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, nama Sumarjiono dan Sukarjan berulang kali para saksi sebut.

Sukarjan merupakan Kepala Desa Sukorukun dan Sumarjiono adalah Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken yang juga menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Sejumlah kepala desa mengaku menerima informasi dari keduanya mengenai adanya permintaan uang kepada calon perangkat desa. Sebagian saksi juga mengaku menganggap keduanya dekat dengan Sudewo karena pernah menjadi pendukung saat Pilkada.

Namun, dalam persidangan, para saksi tidak mengaku pernah menerima perintah langsung dari Sudewo maupun mendengar sendiri bahwa terdakwa memerintahkan Sumarjiono dan Sukarjan meminta uang kepada calon perangkat desa.

Jaksa Menggali Sosok Atasan yang Namanya Muncul dalam Sidang

JPU KPK Greafik Loserte mengatakan, salah satu fokus pemeriksaan adalah menggali siapa sosok yang dimaksud dengan istilah “atasan” atau “duwuran” sebagaimana para saksi sampaikan. Sebab, seluruh saksi menyebut uang itu diperuntukkan kepada “atasan”, namun belum ada yang dapat memastikan identitas orang tersebut.

“Dari seluruh saksi belum ada keterangan yang terang benderang uang itu sebenarnya untuk siapa. Mereka hanya menerangkan bahwa menurut Sumarjiono uang itu untuk atasan atau orang “duwur”. Nah, istilah atasan itu kami tanyakan kepada para saksi. Dari sisi kebatinan mereka, yang dimaksud atasan bukan camat, bukan Kepala Dispermades, tetapi menurut mereka adalah bupati,” jelasnya usai sidang pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Meski demikian, Greafik mengakui anggapan para saksi tersebut masih perlu di perkuat dengan alat bukti lain agar tidak hanya berhenti sebagai asumsi.

JPU menyebut pihaknya akan menghadirkan alat bukti tambahan dalam sidang-sidang berikutnya untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Nanti kami akan upayakan menghadirkan alat bukti. Baik berupa transaksi, bukti elektronik maupun digital forensik. Hal itu untuk membangun keyakinan majelis hakim bahwa yang dimaksud atasan oleh Sumarjiono adalah terdakwa [Sudewo]. Momentum penyampaiannya akan kami pilih pada persidangan berikutnya,” ungkap Greafik.

BACA JUGA: Update Sidang Sudewo: Demi Ikut Seleksi, Perangkat Desa Ngaku Terpaksa Jual Tanah Demi Penuhi Rp165 Juta

Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.

Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp