Dalam hematnya, Pergub ini bak angin segar yang memberi kesempatan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu.
“Ini kesempatan kepada mereka yang ekonominya tidak bagus dan ikut Pak Dhe atau Bu Dhe mereka dan itu sudah 3 tahun lebih. Kan sudah sejak SD misalnya ikut di sana, mungkin Pak Dhe yang menanggung pembiayaannya,” ungkapnya.
Tak hanya itu, aturan ini juga bagi Sunarto adil untuk calon peserta didik yatim piatu yang tinggal dengan orang lain.
“Kalau tidak terbit Pergub itu, maka anak-anak yatim piatu, itu kan statusnya bukan anak, mereka kasihan. Makanya mereka juga berhak,” sambungnya.
Pergub baru sebagai upaya cegah ‘titip KK’? Ini kata Sunarto
Perihal apakah Pergub itu sebagai upaya untuk ‘titip KK’, Sunarto angkat bicara. Secara tak langsung, Sunarto membenarkan hal tersebut.
“Hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan calon peserta didik yang secara faktual tidak tinggal di tempat itu, tetapi secara administrasi dia tinggal di tempat itu,” bebernya.
Sunarto pun tak banyak bicara saat menjawab ‘titip KK’ yang marak terjadi di PPDB SMA/SMK tahun sebelumnya.
“Karena itu tidak jadi fokus. Fokusnya ya persyaratan dipenuhi, yang penting sah,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila