Pendidikan

Syarat KK Minimal 3 Tahun Hanya Berlaku di Jateng, Benarkah Cegah ‘Titip KK’ di Jalur Zonasi?

×

Syarat KK Minimal 3 Tahun Hanya Berlaku di Jateng, Benarkah Cegah ‘Titip KK’ di Jalur Zonasi?

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua III Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah, Sunarto
Wakil Ketua III Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Tengah, Sunarto saat ditemui di Kantor Disdikbud Jawa Tengah, Rabu 12 Juni 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Dalam hematnya, Pergub ini bak angin segar yang memberi kesempatan bagi siswa yang orang tuanya tidak mampu.

“Ini kesempatan kepada mereka yang ekonominya tidak bagus dan ikut Pak Dhe atau Bu Dhe mereka dan itu sudah 3 tahun lebih. Kan sudah sejak SD misalnya ikut di sana, mungkin Pak Dhe yang menanggung pembiayaannya,” ungkapnya.

Tak hanya itu, aturan ini juga bagi Sunarto adil untuk calon peserta didik yatim piatu yang tinggal dengan orang lain.

“Kalau tidak terbit Pergub itu, maka anak-anak yatim piatu, itu kan statusnya bukan anak, mereka kasihan. Makanya mereka juga berhak,” sambungnya.

Pergub baru sebagai upaya cegah ‘titip KK’? Ini kata Sunarto

Perihal apakah Pergub itu sebagai upaya untuk ‘titip KK’, Sunarto angkat bicara. Secara tak langsung, Sunarto membenarkan hal tersebut.

“Hal itu untuk mengantisipasi adanya pergerakan calon peserta didik yang secara faktual tidak tinggal di tempat itu, tetapi secara administrasi dia tinggal di tempat itu,” bebernya.

BACA JUGA: PPDB SMA 2024 Bikin Ortu Bingung, Aturan KK Minimal 3 Tahun Baru Keluar 5 Hari Lalu, Dadakan Kaya Tahu Bulat

Sunarto pun tak banyak bicara saat menjawab ‘titip KK’ yang marak terjadi di PPDB SMA/SMK tahun sebelumnya.

“Karena itu tidak jadi fokus. Fokusnya ya persyaratan dipenuhi, yang penting sah,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan