“ASN harus bersikap netral, di antaranya ASN tidak boleh mengikuti atau menjadi salah satu bagian dari partai politik. Atau tidak boleh ikut bersama dalam tim sukses. Atau mengkampanyekan salah satu partai politik maupun salah satu kontestan pada Pemilu,” ujar Nana.
“Tidak boleh juga memposting di media sosial yang intinya membantu salah satu partai politik tertentu. Tidak boleh karena itu sama saja membantu partai tertentu,” imbuhnya.
Jika melakukan hal tersebut, lanjut Nana, maka ASN yang terbukti melakukan pelanggaran bakal beroleh sanksi dari yang ringan, sedang, hingga berat.
Menurutnya, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dengan bersikap profesional. Apalagi, memasuki tahun politik ini profesionalitas ASN mesti mereka tunjukkan dengan menjunjung tinggi netralitas. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi