SEMARANG, beritajateng.tv – Pelamar seleksi PPPK formasi guru menolak pernyataan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin yang menyebut bahwa polemik seleksi ini bukan kewenangan pemerintah daerah, melainkan tanggung jawab pemerintah pusat.
Salah satu pelamar, Athar menjelaskan, pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hanya mengatur seleksi PPPK secara sistem dan aplikasi. Selebihnya, aturan dan syarat di kembalikan ke provinsi masing-masing.
“Taj Yasin, pusat itu hanya mengatur secara sistem. Secara aturan yang di – breakdown ke masing-masing provinsi dan pemda untuk di ikuti,” katanya kepada beritajateng.tv, Kamis, 13 Maret 2025.
Athar menegaskan, Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu provinsi yang tidak mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: Polemik PPPK Berlanjut, Pelamar TMS Layangkan Surat ke Gubernur Jateng
Alih-alih mengikuti Surat Edaran Dirjen GTK-PH Nomor 0237/B1/GT.02.00/2025, Provinsi Jawa Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) malah menambah persyaratan administrasi yang berbeda dari peraturan pemerintah pusat.
“Jawa Tengah tidak mengikuti instruksi pusat. Salah satunya adalah menambahkan syarat administrasi pada pelamar PPG yaitu wajib melampirkan slip gaji, surat keterangan mengajar, dokumentasi lainnya,” sambungnya.
Dirjen GTK sudah ingatkan provinsi supaya tidak tambah syarat
Lebih jauh, Athar kembali menyoroti BKD yang tiba-tiba menambahkan syarat administrasi. Padahal, kata dia, BKN sejak awal telah mewanti-wanti pemerintah daerah untuk tidak menambahkan syarat administrasi yang menyebabkan pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS) secara tidak jelas.
Respon (1)