Jateng

Polemik PPPK Berlanjut, Pelamar TMS Layangkan Surat ke Gubernur Jateng

×

Polemik PPPK Berlanjut, Pelamar TMS Layangkan Surat ke Gubernur Jateng

Sebarkan artikel ini
Pemkot Semarang Keluarkan Edaran, Seluruh ASN dan PPPK Wajib Daftar Koperasi Merah Putih
Guru PPPK. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Para pelamar dalam seleksi PPPK formasi guru melayangkan surat ke Kantor Gubernur Jawa Tengah. Hal itu menyusul polemik persyaratan yang mengakibatkan ratusan pelamar Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Salah satu pelamar, Athar menyampaikan, perwakilan lulusan PPG Prajabatan telah mengirimkan surat secara resmi ke Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu.

Surat itu berisi desakan dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi untuk turun tangan menyelesaikan polemik dalam seleksi PPPK formasi guru di Jawa Tengah.

“Tuntutan kami nggak muluk-muluk, yaitu BKD menggunakan aturan yang diterapkan Ditjen GTKPG. Kalau BKD masih bersikukuh, kami selamanya tidak memenuhi syarat,” kata Athar kepada beritajateng.tv, Kamis, 13 Maret 2025.

Athar menyampaikan, dengan surat ini, ia berharap Ahmad Luthfi dapat segera memberikan arahan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah.

BACA JUGA: Masih Ada 1,7 Juta PPPK Belum Terserap, Komisi II DPR RI: Jangan Sampai Efisiensi Hambat Penyerapan

Pasalnya, ia menilai bahwa Ahmad Luthfi sebagai pimpinan tertinggi di Jawa Tengah tentu memiliki kewenangan untuk melaksanakan audiensi antara pelamar dengan BKD Jawa Tengah.

“Tujuan kami mengirimkan surat ke Gubernur karena beliau pimpinan tertinggi di provinsi dan BKD di bawah naungan gubernur. Makanya kita meminta audiensi agar polemik ini segera selesai,” lanjutnya.

Lebih jauh, Athar berharap gubernur bisa memberikan teguran kepada BKD Jawa Tengah karena telah menambahkan persyaratan yang justru membuat pelamar PPG tidak lulus seleksi administrasi.

“Harapan kami, gubernur bisa memberikan solusi terbaik bagi kami yang di nyatakan TMS secara sepihak oleh BKD Jateng. BKD seharusnya mengikuti aturan pusat, bukan membuat aturan sendiri yang justru merugikan kami,” tegasnya.

Hanya saja, Athar mengakui bahwa surat tersebut belum mendapat respons hingga saat ini. Terlebih, audiensi bersama Komisi A DPRD Jawa Tengah juga belum terlaksana.

Padahal, menurut timeline seleksi PPPK, penarikan data final sudah berakhir pada tanggal 7 Maret lalu.