“Surat Dirjen GTK berbunyi mohon untuk masing-masing provinsi atau daerah jangan menambahkan persyaratan yang menyebabkan pelamar tidak lolos administrasi,” ucapnya.
“BKD Jawa Tengah menambah-nambah syarat, antara pelamar PPG dan pelamar non asn syarat administrasi di samaratakan, sehingga kami yang dari pelamar PPG jadi tidak TMS,” lanjutnya.
BACA JUGA: Masih Ada 1,7 Juta PPPK Belum Terserap, Komisi II DPR RI: Jangan Sampai Efisiensi Hambat Penyerapan
Ia heran, mengapa Taj Yasin kini malah berdalih bahwa polemik seleksi PPPK formasi guru di Jawa Tengah ini bukan urusan pemerintah daerah. Padahal sudah jelas, pemerintah daerah dalam hal ini BKD Jawa Tengah tidak menaati aturan dari pemerintah pusat.
“Dari pusat sudah memberikan aturan-aturan yang perlu di taati oleh provinsi dan daerah. Tapi Provinsi Jawa Tengah malah bersikukuh dengan aturannya sendiri tanpa memperhatikan peraturan pusat,” tekan Athar.
Secara prosedural, Athar yakin bahwa ia dan ratusan pelamar PPG yang TMS sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Oleh karenanya, ia meminta pertanggung jawaban BKD Jawa Tengah untuk menyelesaikan nasib ratusan pelamar PPG yang gagal administrasi. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (1)