JPU juga mengungkap aliran uang yang disebut sempat dititipkan kepada Kepala Satpol PP Cilacap Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin. Menurut Eko, uang yang kedua pejabat tersebut terima kemudian di teruskan kepada Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II.
“Ada yang di titipkan ke Rochman selaku Kepala Satpol PP dan Hamzah selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Eko.
Ia menyebut uang yang Rohman terima mencapai sekitar Rp150 juta, sedangkan Hamzah sekitar Rp200 juta.
“Uang yang Hamzah sama Kepala Satpol PP Rochman terima itu semuanya di serahkan ke Ferry,” ujarnya.
Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Ancaman dari Bupati
Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, menilai keterangan 10 saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya komunikasi langsung antara Syamsul dengan para pejabat terkait permintaan iuran Lebaran.
Menurut Soesilo, mayoritas saksi menyatakan tidak pernah Syamsul hubungi langsung terkait iuran tersebut.
“Kalau kita lihat tadi ada 10 saksi yang rata-rata OPD, hanya satu yang dari Asisten Daerah. Hasilnya hampir sama dengan yang kemarin. Bahwa dia itu tidak pernah di kontak berkaitan dengan THR ini oleh Pak Bupati langsung,” kata Soesilo usai sidang.
Ia menilai permintaan tersebut dalam keterangan para saksi lebih banyak tersampaikan melalui Sekda Sadmoko Danardono dan Asisten II Ferry Adhi Dharma.
Soesilo juga menyoroti pernyataan sejumlah saksi yang mengaku takut teranggap tidak loyal apabila tidak memberikan uang. Menurutnya, rasa takut atau kekhawatiran tersebut tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai pemaksaan sebagaimana unsur pidana dalam perkara korupsi.
“Tidak ada Pak Bupati mengancam. Ini yang penting untuk pemahaman masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, unsur pemaksaan dalam perkara tersebut harus terbuktikan dengan adanya ancaman atau tekanan yang membuat seseorang tidak memiliki pilihan lain.
“Kalau terpaksa, mendesak terpaksa di Undang-Undang Tipikor itu harus ada ancaman, ada tekanan, ada pressure,” kata Soesilo.




