Ia mencontohkan bentuk tekanan yang tersebut seperti ancaman mutasi atau demosi apabila pejabat tidak memberikan uang. Namun, menurut Soesilo, kondisi tersebut belum terlihat dalam keterangan para saksi.
“Ini kan enggak. Ada yang enggak bayar, ada yang enggak full, kan gitu. Ada yang nawar dan sebagainya. Bahkan satu pun tidak ada yang mendapatkan demosi atau penurunan pangkat,” ujarnya.
Soesilo juga menyinggung keterangan mengenai adanya pertemuan antara Syamsul dengan Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang terkaitkan dengan persoalan iuran Lebaran. Menurutnya, ada pertemuan yang Ferry sebut namun pihak Syamsul bantah.
“Kita akan cek. Kita nanti akan sampaikan bukti-buktinya di depan persidangan,” pungkasnya.
BACA JUGA: Kini Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono akan berlanjut pekan depan.
Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dugaan kuat memerintahkan pengumpulan dana dari 21 OPD hingga terkumpul Rp568 juta. Dana tersebut diduga diminta dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga para kepala OPD merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.
Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko terdakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Editor: Farah Nazila




