Hukum & KriminalJateng

Tak Banyak Komentar, Ini Reaksi Bupati Cilacap Syamsul Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

×

Tak Banyak Komentar, Ini Reaksi Bupati Cilacap Syamsul Usai Sidang di Pengadilan Tipikor Semarang

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman
Terdakwa kasus dugaan korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memilih tidak memberikan banyak komentar seusai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi iuran Lebaran 2026 di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat, 14 Agustus 2026.

Perihal jalannya persidangan dan pesan untuk masyarakat Cilacap, Syamsul menyerahkan seluruh tanggapan kepada tim kuasa hukumnya.

“Nanti pengacara saja, ya,” kata Syamsul singkat sambil berjalan.

Ketika kembali mendapat pertanyaan apakah ada pesan untuk masyarakat Cilacap, Syamsul tetap memberikan jawaban yang sama.

“Pengacara saja,” ujarnya sebelum meninggalkan lokasi persidangan.

Dalam persidangan yang Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati pimpin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Eko Wahyu mengatakan agenda pemeriksaan kali ini menghadirkan 10 saksi. Yang mana mayoritas merupakan pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.

Saksi yang diperiksa antara lain Asisten Daerah II Ferry Adhi Dharma, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin, dan Kepala Satpol PP Rochman, hingga pejabat dari sejumlah instansi seperti Dinas PSDA dan Dinas PU.

BACA JUGA: Bupati Blora Bidik 295 Hektare Pertanian Organik, Produksi Beras Tembus 305 Ribu Ton

Menurut Eko, keterangan para saksi berkaitan dengan mekanisme pengumpulan uang iuran Lebaran yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan Forkopimda.

“Intinya sama. Jadi, ada perintah Bupati untuk memenuhi uang yang digunakan pada Forkopimda,” kata Eko kepada beritajateng.tv usai sidang pada Jumat, 14 Agustus 2026 petang.

Ia mengatakan perintah tersebut kemudian diteruskan melalui Sekda Sadmoko Danardono dan Asisten Daerah II Ferry kepada jajaran OPD. Dari sana, para kepala dinas disebut mendapatkan permintaan nominal iuran.

Eko juga menyebut adanya keterangan saksi yang menguatkan dugaan bahwa Bupati mengetahui adanya penarikan uang tersebut. Namun, menurut JPU, tidak ada tindakan dari Bupati untuk menghentikan ataupun membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Bahkan sesuai fakta, keterangan si Ferry itu sendiri pernah melaporkan ke Bupati adanya penarikan itu dan tidak ada action dari Bupati untuk mencegah atau melaporkannya ke aparat penegak hukum,” ujarnya.

JPU juga mengungkap aliran uang yang disebut sempat dititipkan kepada Kepala Satpol PP Cilacap Rochman dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hamzah Syafroedin. Menurut Eko, uang yang kedua pejabat tersebut terima kemudian di teruskan kepada Ferry Adhi Dharma selaku Asisten II.

“Ada yang di titipkan ke Rochman selaku Kepala Satpol PP dan Hamzah selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” kata Eko.

Ia menyebut uang yang Rohman terima mencapai sekitar Rp150 juta, sedangkan Hamzah sekitar Rp200 juta.

“Uang yang Hamzah sama Kepala Satpol PP Rochman terima itu semuanya di serahkan ke Ferry,” ujarnya.

Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Ancaman dari Bupati

Sementara itu, kuasa hukum Syamsul, Soesilo Aribowo, menilai keterangan 10 saksi dalam persidangan belum menunjukkan adanya komunikasi langsung antara Syamsul dengan para pejabat terkait permintaan iuran Lebaran.

Menurut Soesilo, mayoritas saksi menyatakan tidak pernah Syamsul hubungi langsung terkait iuran tersebut.

“Kalau kita lihat tadi ada 10 saksi yang rata-rata OPD, hanya satu yang dari Asisten Daerah. Hasilnya hampir sama dengan yang kemarin. Bahwa dia itu tidak pernah di kontak berkaitan dengan THR ini oleh Pak Bupati langsung,” kata Soesilo usai sidang.

Ia menilai permintaan tersebut dalam keterangan para saksi lebih banyak tersampaikan melalui Sekda Sadmoko Danardono dan Asisten II Ferry Adhi Dharma.

Soesilo juga menyoroti pernyataan sejumlah saksi yang mengaku takut teranggap tidak loyal apabila tidak memberikan uang. Menurutnya, rasa takut atau kekhawatiran tersebut tidak serta-merta dapat di kategorikan sebagai pemaksaan sebagaimana unsur pidana dalam perkara korupsi.

“Tidak ada Pak Bupati mengancam. Ini yang penting untuk pemahaman masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, unsur pemaksaan dalam perkara tersebut harus terbuktikan dengan adanya ancaman atau tekanan yang membuat seseorang tidak memiliki pilihan lain.

“Kalau terpaksa, mendesak terpaksa di Undang-Undang Tipikor itu harus ada ancaman, ada tekanan, ada pressure,” kata Soesilo.

Ia mencontohkan bentuk tekanan yang tersebut seperti ancaman mutasi atau demosi apabila pejabat tidak memberikan uang. Namun, menurut Soesilo, kondisi tersebut belum terlihat dalam keterangan para saksi.

“Ini kan enggak. Ada yang enggak bayar, ada yang enggak full, kan gitu. Ada yang nawar dan sebagainya. Bahkan satu pun tidak ada yang mendapatkan demosi atau penurunan pangkat,” ujarnya.

Soesilo juga menyinggung keterangan mengenai adanya pertemuan antara Syamsul dengan Asisten II Cilacap, Ferry Adhi Dharma, yang terkaitkan dengan persoalan iuran Lebaran. Menurutnya, ada pertemuan yang Ferry sebut namun pihak Syamsul bantah.

“Kita akan cek. Kita nanti akan sampaikan bukti-buktinya di depan persidangan,” pungkasnya.

BACA JUGA: Kini Terjaring OTT KPK, Ini Harta Kekayaan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono akan berlanjut pekan depan.

Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono dugaan kuat memerintahkan pengumpulan dana dari 21 OPD hingga terkumpul Rp568 juta. Dana tersebut diduga diminta dengan memanfaatkan kewenangan jabatan, sehingga para kepala OPD merasa tidak memiliki pilihan untuk menolak.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko terdakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp