Informasi dari akun Instagram resmi @biropegkejaksaan menyatakan bahwa perbedaan utama antara swafoto dan pasfoto terletak pada jarak pengambilan gambar.
Swafoto biasanya lebih dekat, sedangkan pasfoto menunjukkan badan lebih lengkap.
Ketentuan Swafoto dan Pasfoto PPPK 2024
Swafoto:
– Wajah terlihat dengan jelas
– Format foto portrait dan close up
– Latar belakang bebas
– Menggunakan pakaian sopan
Pasfoto:
– Latar belakang merah
– Memakai kemeja putih
– Ukuran maksimal 200KB
– Format file .jpg atau .jpeg
– Foto terbaru (minimal 3 bulan terakhir)
BACA JUGA: Apa Maksud Status MS atau TMS pada Seleksi PPPK 2024? Begini Faktor Penyebabnya
Cara Unggah Swafoto dan Pasfoto
1. Akses laman SSCASN: https://sscasn.bkn.go.id.
2. Buat akun SSCASN dengan data diri seperti NIK, Nomor KK, nama lengkap, dan lainnya.
3. Masukkan kode CAPTCHA.
4. Lengkapi formulir data dengan nama lengkap sesuai ijazah, tempat lahir, dan tanggal lahir.
5. Unggah scan KTP dengan klik “Choose File”, pilih foto, lalu klik “Open”.
6. Ambil swafoto sesuai ketentuan dengan klik “Ambil Foto”. Pastikan kamera pada komputer atau laptop berfungsi dengan baik, lalu simpan foto yang sesuai.
7. Lanjutkan mengisi data diri hingga lengkap.
8. Pilih jenis seleksi dan formasi, isi riwayat, lalu unggah dokumen seperti surat pernyataan dan pasfoto.
9. Pastikan pasfoto yang diunggah sesuai persyaratan di atas.
Mengunggah foto dengan benar sangat penting dalam pendaftaran PPPK 2024. Kesalahan dalam proses ini dapat menyebabkan pelamar tidak memenuhi syarat di tahap awal. Pastikan foto sesuai aturan agar pendaftaran berjalan lancar. (*)