Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & KriminalNews Update

Tak Ingin Cerai, Pemuda Asal Bojonegoro Jawa Timur Nekat Culik Istrinya

×

Tak Ingin Cerai, Pemuda Asal Bojonegoro Jawa Timur Nekat Culik Istrinya

Sebarkan artikel ini
Tak Ingin Cerai, Pemuda Asal Bojonegoro Jawa Timur Nekat Culik Istrinya

Setelah mengetahui korban selesai sidang dan akan pulang menuju rumahnya di kecamatan Kradenan. Para tersangka membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban, dan tersangka MUS, (Suami Korban) membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.

“Saat sampai di Jalan Blora Randublatung turut desa Semanggi Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, setelah para pelaku menganggap situasi aman, kemudian para pelaku langsung menyalip mobil korban dan saat itu mobil tersangka langsung menghadang di depan mobil korban,” lanjut Kasat Reskrim.

Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masing masing langsung menghampiri korban bersama rombongan.

Dalam upaya paksa membawa korban (SNW) para tersangka mengancam para korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, bahkan dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.

Akhirnya korban SNW berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Dan tersangka MUS, (Suami korban), mengamati dari kejauhan.

Selanjutnya korban SNW diserahkan kepada tersangka MUS dan tersangka diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar 50 juta rupiah.

“Selama di sekap oleh suaminya, SNW diajak bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung diwilayah kabupaten Bojonegoro,” tandas Kasat Reskrim.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil mengamankan 3 tersangka pada Kamis, (23/12/2021) pukul 16.30 wib

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

1 buah pedang dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung warna biru dari tersangka Mus, 1 unit Hand Phone Merk Oppo dan uang upah sebesar 11 juta 50 ribu rupiah, 1 unit Hand Phone merk Samsung warna putih.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 328 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Dan 3 tersangka lainnya masih dalam penyelidikan,” pungkasnya. (Her/El)

Tinggalkan Balasan