SEMARANG, beritajateng.tv – Belajar dari pengalaman Pemilu 2019 lalu, KPU tak ingin momen pemungutan suara kembali memakan korban, khususnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meregang nyawa saat bekerja.
Hal itu tersampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kudus Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Kholil saat hadir sebagai narasumber di Universitas Semarang, Kamis 23 November 2023.
Ia menyebut, tak sedikit petugas KPPS yang kehilangan nyawanya lantaran bekerja keras selama proses Pemilu berlangsung.
“Waktu 2019, petugas KPPS banyak yang meninggal karena faktor usia dan penyakit bawaan. Antisipasinya kita akan cari yang lebih sehat,” ujar Kholil.
Hal itu yang menurut Kholil menjadi alasan mengapa petugas KPPS 2024 dibatasi minimal 50 tahun. “Termasuk usia KPPS maksimal 50 tahun, ini upaya kami untuk membuat jajaran ad hoc bisa melaksanakan Pemilu dengan baik,” sambungnya.
Pihaknya mengaku lebih suka bekerja dengan mahasiswa. Alasannya, Kholil menilai mahasiswa cenderung energik dan inovatif.
“Kami suka merekrut mahasiswa jadi KPPS dibanding yang sepuh, terlebih honornya lumayan, bisa sampai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,3 juta untuk satu bulan masa kerja,” ujarnya.
KPU merasa mahasiswa masih kurang tertarik menjadi petugas KPPS
Kendati bisa mendapat pengalaman dan insentif, Kholik mengaku belum banyak mahasiswa yang berminat menjadi petugas KPPS. Pihaknya tak menyebutkan secara pasti alasannya.