Setelah penelusuran di lokasi, jenazah dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkap bahwa Sutikno
terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.
Kini, pelaku serta barang bukti telah polisi amankan di Polrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.
“Sutikno tetap kena pasal karena dia melakukan kekerasan saat anaknya sudah terjatuh,” jelas Wiwit. (*)





