Hukum & Kriminal

Tak Terima Anaknya Diancam Pisau, Begini Kronologi Ayah Bunuh Kakak Sang Anak di Mijen Semarang

×

Tak Terima Anaknya Diancam Pisau, Begini Kronologi Ayah Bunuh Kakak Sang Anak di Mijen Semarang

Sebarkan artikel ini
tersangka kasus penganiayaan
Ilustrasi orang tewas. (Foto: Freepik)

Setelah penelusuran di lokasi, jenazah dibawa ke RSUP dr. Kariadi Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, mengungkap bahwa Sutikno
terjerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Pasal 44 Ayat 3 dan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 dengan ancaman penjara 15 tahun.

Kini, pelaku serta barang bukti telah polisi amankan di Polrestabes Semarang guna proses hukum lebih lanjut.

“Sutikno tetap kena pasal karena dia melakukan kekerasan saat anaknya sudah terjatuh,” jelas Wiwit. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp