Politik

Tangani 40 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jateng: Terbanyak Netralitas, Lagi Musim

×

Tangani 40 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Jateng: Terbanyak Netralitas, Lagi Musim

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Pelanggaran achmad husain
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, saat ditemui di Openair Resto and Bar Kota Semarang, Senin, 29 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 40 kasus dugaan pelanggaran Pilkada yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota telah Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tangani.

Persoalan netralitas kepala desa dan perangkat desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat paling banyak dilanggar selama masa Pilkada 2024.

Ketua Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain, mengungkap belakangan ini pihaknya menangani banyak kasus dugaan pelanggaran netralitas di Jawa Tengah.

BACA JUGA: Video Bawaslu Jateng Ungkap Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada

“Banyak, lagi musim ini. Berdasarkan validasi data yang kami lakukan di tingkat provinsi itu ada 40 penanganan di beberapa kabupaten/kota, itu yang terdiri dari 32 temuan [Bawaslu] dan 8 laporan [luar Bawaslu],” ungkap Husain saat beritajateng.tv konfirmasi, Kamis, 24 Oktober 2024.

Husain menuturkan, sebanyak 15 kasus pelanggaran netralitas masuk dalam kategori pelanggaran undang-undang lainnya. Adapun di antaranya berkaitan dengan UU Desa dan UU ASN.

Pelanggaran terbanyak di Kudus, ada juga petugas Bawaslu dan KPU yang melanggar

Sementara itu, puluhan kasus pelanggaran Pilkada 2024 paling banyak terjadi di Kudus, yakni sejumlah 9 kasus.

Kemudian, Kota Semarang sejumlah 6 kasus dan Banyumas 6 kasus. Jumlah lainnya, kata Husain, tersebar di kabupaten/kota lainnya se-Jawa Tengah.

Tak hanya itu, pelanggaran administrasi dan kode etik juga banyak terjadi selama tahapan Pilkada Jateng.

BACA JUGA: Anggap Tak Becus Urusi Kades Langgar Netralitas, Eks Ketua Bawaslu RI: Bawaslu Jateng Pemalas

Bahkan, kata dia, pelaku pelanggaran etik banyak dari kalangan petugas badan ad hoc di jajaran Bawaslu dan KPU.

Salah satunya yang masih pihaknya tangani ialah panwaslu di Batang yang kedapatan berfoto bersama kepala desa dan calon gubernur Ahmad Luthfi.

“Kalau yang etik tadi ada sembilan kasus yang sedang dalam penanganan, itu yang melibatkan jajaran Bawaslu atau KPU. Ada juga badan ad hoc yang tercantum dalam kepengurusan parpol,” beber dia.

Sudah layangkan surat ke bupati dan walikota, sanksi sepenuhnya di tangan kepala daerah

Pihaknya menuturkan, Bawaslu Jawa Tengah juga sudah melayangkan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran netralitas kepada bupati dan wali kota di sejumlah daerah.

“Kalau terkait dengan dugaan hukum lainnya [netralitas] itu berarti ada Pati, Sukoharjo, Banyumas, Boyolali, Blora, Demak, Kudus, dan Salatiga,” beber Husain.

Dalam surat itu, pihaknya menjabarkan hasil penyelidikan dari pelanggaran oleh kades maupun ASN.

BACA JUGA: Video Tim Hukum Andika-Hendi Pelanggaran Kades Marak di Pilgub Jateng, Siapa yang Gerakkan?

Husain menegaskan, pemberian sanksi yakni langsung oleh bupati/wali kota yang bersangkutan.

“Masalah sanksi itu kan mereka [bupati/wali kota] yang menentukan, karena kami kan tidak memberikan sanksi terhadap mereka [kades, perangkat desa, ASN]. Kecuali kalau terkait dengan pidana pemilihan itu kita serahkan ke Gakkumdu, tapi sampai sekarang pidana pemilihan juga masih nol, belum ada sama sekali,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp