SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah telah menangani enam kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang masa tahapan Pemilu 2024. Sebagian ASN mendapat sanksi penurunan pangkat dan beberapa lainnya mendapat sanksi moral berupa pembuatan pernyataan.
Hal itu tersampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jateng Muhammad Rofiuddin saat beritajateng.tv hubungi melalui WhatsApp, Senin 2 Oktober 2023.
Ia mengatakan, ada 39 orang terlapor dalam enam kasus pelanggaran netralitas ASN yang telah pihaknya tangani.
“Penanganan Bawaslu terkait kasus pelanggaran netralitas ASN di Jawa Tengah dalam Pemilu 2024 hingga September 2023 yakni 6 kasus dari 39 (ASN) terlapor,” ujar Rofiuddin.
Adapun salah satu jenis pelanggaran yang ditemukan, yakni ASN yang terlibat dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta Pemilu.
Atas pelanggaran itu, pihaknya memberi hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Lebih lanjut, ujar Rofiuddin, ASN terlibat dalam pelaksanaan verifikasi faktual bacalon DPD, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif, hingga ASN meminta masyarakat mendukung salah satu bacaleg juga termasuk dalam pelanggaran kasus yang ia tangani.
Kemudian, ada ASN yang kedapatan membuat video berisi dukungan atau menunjukkan keberpihakan dalam pemilihan.