Jateng

Tangani Masalah Kekeringan, Komisi D DPRD Jawa Tengah Bentuk Raperda Sistem Air Minum Regional

×

Tangani Masalah Kekeringan, Komisi D DPRD Jawa Tengah Bentuk Raperda Sistem Air Minum Regional

Sebarkan artikel ini
air minum
Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Hadi Santoso. (Foto: Dok. YouTube/Berlian TV)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ruang akses terhadap air bersih di perkotaan maupun pedesaan menjadi sorotan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah. Menaungi bidang pembangunan, Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jateng, Hadi Santoso, menyebut penuntasan kekeringan di Jateng menjadi urgensi tercetusnya Raperda tentang Sistem Air Minum Regional.

“Jawa Tengah itu salah satu di antara provinsi dengan tingkat kekeringan cukup tinggi atau kesusahan mendapat akses air bersih,” ujar Hadi saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 26 September 2023 sore.

Menurutnya, kehadiran raperda sistem penyediaan air minum (SPAM) ini juga dapat menjadi payung hukum yang membantu beberapa wilayah di Jateng yang terdampak kekeringan maupun kemiskinan ekstrim.

“Pemerintah daerah butuh payung hukum untuk mengakselerasi 17 kabupaten/kota yang termasuk ke dalam pusat kemiskinan ekstrim. Kemudian kita bisa mengakselerasi Pemprov dalam pengentasan kekeringan, itu urgensinya,” sambung Hadi.

BACA JUGA: Sering Publik Nilai Jadi Penyumbang Sampah Plastik, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Ungkap Hal Ini

Mengenai daerah terdampak kekeringan, menurut Hadi, sebanyak 26 dari kabupaten/kota Jateng masuk dalam kategori rawan kekeringan.

“Yang sangat ekstrem mencolok dan saat ini butuh pengiriman tangki air itu ada Wonogiri, Sragen, Grobogan, Blora, Pati, Kebumen, dan beberapa banyak yang lain,” bebernya.

Adapun SPAM regional yang telah terbangun di Jateng, yakni SPAM Reg Bregas, SPAM Reg Keburejo, SPAM Reg Petanglong, dan SPAM Reg Wosusokas, menurut Hadi harus tetap perda atur.

“Selain SPAM regional ada juga ribuan SPAM desa atau Pamsimas yang sudah dibangun juga, itu sesungguhnya juga dilakukan pengaturan. Selain itu, pemanfaatan air permukaan, antarlintas kabupaten/kota juga harus dilakukan pengaturan,” tegasnya.

Harapkan Raperda Sistem Air Minum Regional tangani masalah kekeringan di Jateng

Dengan adanya Raperda itu, Hadi berharap masalah kekeringan di Jateng dapat terselesaikan. Utamanya menjamin seluruh warga Jateng mendapat air yang layak konsumsi.

“Artinya ini akses kita memastikan seluruh masyarakat Jawa Tengah memiliki akses yang sama terhadap ketersediaan air. Terutama air minum dan untuk kebutuhan pokok,” tuturnya.

Menurutnya, hampir seluruh kabupaten/kota di Jateng memiliki akses air minum yang terbatas. Bagi Hadi, hal itu berhubungan dengan kekeringan yang terjadi.

“Daerah yang masih sulit akses air minum itu ada banyak. Alasan tercetusnya Raperda ini karena masih banyak yang memerlukan intervensi,“ tandasnya.

BACA JUGA: PDAM Tirta Moedal Semarang Launching Air dalam Kemasan

Sementara itu, dalam Rapat Paripurna agenda tanggapan Komisi D terhadap pendapat Gubernur Jateng, anggota Komisi D, Hartanto, menilai adanya semangat yang sama antara Pemprov Jateng dengan DPRD Jateng terkait Raperda SPAM Regional.

Hartanto mendukung pendapat Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana, yang menyebut kebutuhan terhadap air minum yang layak menjadi hak warga yang mesti terpenuhi.

“Dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan kehidupannya. Negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak setiap warganya, salah satunya melalui pemenuhan pokok penyediaan air minum sehari-hari,” ujar Hartanto, Rabu, 27 September 2023. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp