Pernyataan itu terlontar oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, saat memberi pembinaan pada apel pagi ASN Setda di halaman kantornya pada Senin, 9 September 2024 lalu.
“ASN wajib netral. Punya hak pilih, tapi tidak boleh mengikuti kegiatan dukung-mendukung pasangan calon,” kata Edy Sujatmiko.
Meski demikian, kata Edy, ASN boleh menghadiri kampanye untuk mendengarkan visi-misi pasangan calon.
Edy menyebut, Undang-Undang Pilkada (UU 7 Tahun 2017) memberikan hak itu, karena ASN punya hak pilih. Kehadirannya dalam kampanye untuk mendengarkan visi-misi, bisa menjadi sumber referensi untuk menentukan pilihan.
“Jadi menghadiri kampanye boleh. Tapi hati-hati, harus benar-benar pasif. Saat misalnya ada pernyataan atau yel-yel mendukung, jangan sampai ikut. Kalau lupa, lalu terekam, itu bisa jadi bukti dukung-mendukung, melanggar netralitas,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




